Jual Serbuk Petasan, Warga Lumbang Diamankan Polisi, 3 Kg Bubuk Disita

16

Lumbang (WartaBromo.com) – Seorang warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi setelah kedapatan menjual serbuk petasan tanpa izin. Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar 3 kilogram bubuk petasan yang siap edar.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Lumbang pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan 1, RT/RW 01/01, Desa Panditan, Kecamatan Lumbang.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli bubuk petasan di lingkungan tersebut.

“Petugas menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan penjualan bubuk petasan dan sumbu tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mengamankan seorang pria di rumahnya berikut barang bukti,” ujar Joko, Senin (2/3/2026).

Pria berinisial SH (43), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diamankan saat berada di dalam rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan plastik berisi serbuk petasan.

Dari lokasi, petugas menyita 40 plastik berisi bubuk petasan dengan total berat 3,045 kilogram. Selain itu, turut diamankan 35 lembar kertas sumbu yang diduga digunakan untuk melengkapi penjualan bahan peledak tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan bahan baku dari penjual keliling yang tidak diketahui identitasnya. Serbuk kemudian dikemas ulang dalam plastik ukuran satu ons sebelum dijual kembali kepada pembeli.

“Yang bersangkutan mengakui menjual bubuk petasan dan sumbu untuk mendapatkan tambahan penghasilan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lumbang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembuatan atau penyimpanan bahan peledak tanpa izin. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.