Probolinggo (WartaBromo.com) – Sebanyak 49.064 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Probolinggo dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Penonaktifan ini berkaitan dengan pembaruan data kesejahteraan yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto mengatakan, peserta yang dinonaktifkan tersebar di 31 desa pada sejumlah kecamatan, antara lain Sumber, Krejengan, Leces, Tegalsiwalan, dan Dringu.
Menurut Rachmad, penonaktifan terjadi karena perubahan posisi peserta dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program PBI JK diperuntukkan bagi masyarakat dalam kelompok ekonomi desil 1 hingga desil 5, sedangkan sebagian peserta yang dinonaktifkan tercatat berada pada desil 6 sampai desil 10.
“Kalau sudah masuk desil tinggi, artinya secara ekonomi dianggap lebih mampu. Program PBI ini memang diprioritaskan bagi masyarakat desil bawah,” ujar Rachmad, Kamis (5/3/2026).
Meski demikian, pemerintah daerah membuka peluang reaktivasi kepesertaan bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan, terutama yang menderita penyakit kronis atau sedang menjalani pengobatan.
Pengajuan reaktivasi dilakukan dengan melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis dari fasilitas kesehatan. Setelah diverifikasi, Dinas Sosial akan mengusulkan pengaktifan kembali ke Kementerian Sosial.
“Rumah sakit tetap melayani pasien. Jika memang membutuhkan perawatan, kami bisa membantu proses reaktivasi kepesertaannya,” kata Rachmad.
Ia menyebutkan, hingga awal Maret 2026 sekitar 800 peserta telah diajukan untuk diaktifkan kembali, sementara 1.053 peserta di Kabupaten Probolinggo sudah direaktivasi melalui mekanisme tersebut.
Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi SIKNJ Dinas Sosial, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 24/HUK/2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dr. Imilda Kusumaningrum menegaskan bahwa fasilitas kesehatan diminta tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, meskipun status kepesertaan PBI JK sedang tidak aktif.
“Kami sudah berkoordinasi dengan puskesmas dan rumah sakit. Prinsipnya pasien tetap dilayani, kemudian status kepesertaannya bisa diajukan untuk diaktifkan kembali,” ujarnya.
Secara nasional, pemerintah menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI JK setelah pemutakhiran data kesejahteraan. Sebagian di antaranya telah direaktivasi kembali melalui mekanisme pengajuan dari daerah. (saw)





















