Lubang Tambang Maut PT Gorip Telan Nyawa Bocah 13 Tahun, DLH Akui Sudah Peringatkan Sejak 2021

11

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tragedi tewasnya seorang remaja berusia 13 tahun di kubangan bekas tambang galian C milik PT Gorip di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, membuka fakta mengejutkan. Lubang tambang yang menelan korban jiwa itu ternyata sudah diperingatkan untuk direklamasi sejak lima tahun lalu.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi reklamasi kepada perusahaan sejak tahun 2021. Namun hingga kini, lubang bekas tambang tersebut diduga tetap dibiarkan terbuka tanpa pemulihan lingkungan.

Rekomendasi itu disampaikan setelah DLH Kabupaten Pasuruan melakukan pemantauan terakhir terhadap aktivitas tambang di lokasi tersebut. Laporan itu juga telah ditembuskan kepada DLH Provinsi Jawa Timur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Pasuruan, Anto, menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Terakhir kami melakukan pemantauan ke lokasi tambang pada 2021. Saat itu juga kami sudah merekomendasikan agar perusahaan melakukan reklamasi. Tembusan laporan sudah kami kirim ke DLH dan ESDM Jawa Timur selaku pemegang kewenangan,” ujar Anto saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Menurut Anto, kewenangan DLH Kabupaten hanya sebatas melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi. Untuk tindakan administratif maupun pengawasan lanjutan sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui DLH dan ESDM Provinsi.

Berdasarkan catatan DLH Kabupaten Pasuruan, aktivitas tambang PT Gorip sendiri telah berhenti beroperasi sejak masa pandemi Covid-19. Meski demikian, lubang-lubang bekas galian yang tidak direklamasi tetap dibiarkan menganga dan kini berubah menjadi kubangan air yang berbahaya.

Peristiwa tenggelamnya remaja di lokasi tersebut menjadi bukti nyata ancaman dari lubang tambang yang tidak dipulihkan. Dalam aturan pertambangan, setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melakukan reklamasi pascatambang guna mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gorip maupun Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan sanksi maupun langkah penutupan lubang tambang yang kini disebut warga sebagai “kubangan maut” tersebut. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.