Kasus Sengketa Lapangan Warungdowo Belum Usai, Romli Tempuh Mediasi di PN Bangil

14

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sengketa tanah lapangan seluas sekitar 9.000 meter persegi di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, ternyata belum benar-benar berakhir. M. Romli, pemilik bengkel yang sebelumnya sempat dipenjara dalam kasus tersebut, kini menempuh jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (16/3/2026).

Langkah hukum ini ditempuh Romli setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan sebelumnya. Dalam putusan itu, MA disebut menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa bukan merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

Putusan tersebut sekaligus menggugurkan dakwaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Romli terkait pemanfaatan lahan tersebut.

“Alhamdulillah saya terbukti tidak bersalah. Legal standing tanah yang digunakan untuk menghukum saya ternyata tidak memiliki kejelasan hukum. Status tanah sekarang lebih gamblang; MA menyatakan lahan itu bukan milik desa,” ujar Romli saat ditemui di PN Bangil.

Romli sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rutan Bangil selama 1 tahun 5 bulan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang disebut merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar, terkait penggunaan lahan lapangan seluas 9.000 meter persegi tersebut.

Kini, setelah bebas, Romli mengaku akan fokus memulihkan nama baiknya.

“Langkah pertama adalah gugatan rehabilitasi nama baik karena saya sudah dipenjara selama satu setengah tahun. Terkait upaya hukum atas kriminalisasi ini, akan saya tempuh secara intensif setelah Lebaran,” tegasnya.

Selain menempuh mediasi, Romli juga berencana mengajukan gugatan baru secara perdata ke PN Bangil setelah Lebaran. Gugatan tersebut bertujuan mempertegas hak hukumnya atas lahan yang disengketakan sekaligus membersihkan catatan hukum yang muncul dari perkara sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sengketa lahan ini bermula dari klaim Pemerintah Desa Warungdowo yang menyatakan bahwa tanah lapangan tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

Pada Agustus 2025, Pengadilan Negeri Bangil dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil sempat memutuskan bahwa lahan seluas 9.000 meter persegi tersebut merupakan TKD milik Desa Warungdowo. Putusan itu saat itu dianggap sebagai kemenangan pemerintah desa setelah gugatan yang diajukan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.

Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam perkara hukum yang menjerat Romli hingga ia harus menjalani penahanan.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung, hakim menilai terdapat fakta hukum berbeda terkait status lahan tersebut. Putusan kasasi itu kemudian berujung pada pembebasan Romli dari dakwaan yang menjeratnya.

Meski demikian, polemik status lahan tersebut tampaknya masih belum benar-benar selesai. Proses mediasi di PN Bangil kini menjadi babak baru dalam sengketa yang telah berlangsung cukup lama ini.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Warungdowo maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru status lahan setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.