ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi Tegas

12

Probolinggo (WartaBromo.com) — Pemerintah Kabupaten Probolinggo melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026.

Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga disiplin aparatur sekaligus memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya.

Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan publik, bukan untuk keperluan pribadi termasuk mudik.

“Pada prinsipnya, kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang dipergunakan untuk menunjang tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Haris, Selasa (17/3/2026).

Larangan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin pegawai negeri, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas pokok.

Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mewajibkan kendaraan dinas diparkir selama masa libur guna mencegah potensi gratifikasi dan benturan kepentingan.

“Karena itu kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran,” kata Haris.

Meski demikian, ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik selama masa libur, seperti petugas dari Dinas Perhubungan maupun Satuan Polisi Pamong Praja, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sesuai kebutuhan operasional.

Pemerintah daerah juga telah menyiapkan lokasi khusus untuk penitipan kendaraan dinas selama libur Lebaran. Sejumlah kendaraan akan diparkir di Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman, Kraksaan, serta di area Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

Menurut Haris, seluruh kendaraan dinas, termasuk yang biasa digunakan oleh bupati dan wakil bupati, wajib diparkir selama periode mudik dan arus balik.

“Semua kendaraan dinas wajib dikandangkan. Bagi ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.