Jenis Tempat Pemakaman di Pasuruan Berdasarkan Perda, Ini Bedanya TPU, TPBU, dan TPK

15

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengelolaan tempat pemakaman di Kota Pasuruan diatur secara khusus dalam regulasi daerah. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah maupun masyarakat dalam memahami jenis hingga pengelolaan lahan pemakaman yang tersedia di wilayah tersebut.

Dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman, pemerintah menetapkan klasifikasi tempat pemakaman yang berlaku. Ketentuan ini tertuang dalam BAB III tentang Tempat Pemakaman, tepatnya pada Pasal 3.

Berdasarkan aturan tersebut, pemakaman di Kota Pasuruan terbagi menjadi tiga jenis utama:

1. Tempat Pemakaman Umum (TPU)

TPU merupakan lokasi pemakaman yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pemakaman ini diperuntukkan bagi masyarakat umum tanpa membedakan latar belakang tertentu. Pengelolaan, penataan, hingga penyediaan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah.

2. Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU)

TPBU dikelola oleh yayasan, badan sosial, atau lembaga keagamaan. Pemakaman jenis ini biasanya digunakan oleh kelompok tertentu sesuai dengan latar belakang organisasi yang mengelolanya. Pengaturan operasional berada di bawah pihak pengelola masing-masing.

3. Tempat Pemakaman Khusus (TPK)

TPK merupakan pemakaman yang disediakan untuk kepentingan tertentu, seperti berdasarkan asal-usul, budaya, atau kebutuhan khusus lainnya. Penggunaan lahan pemakaman ini bersifat terbatas sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 menjadi dasar hukum pengelolaan pemakaman di Kota Pasuruan. Aturan ini mengatur tidak hanya jenis pemakaman, tetapi juga tata kelola, pemanfaatan lahan, serta kewenangan pengelola. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.