Probolinggo (WartaBromo.com) – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo, menangkap 7 orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi penindakan di sejumlah lokasi berbeda.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dan mengembalikan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya melalui penyelidikan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah,” kata Latif, Senin (27/4/2026).
Menurut dia, kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga telah beraksi di sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari merampas barang milik korban di jalan hingga mencuri kendaraan yang diparkir di tempat umum.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas,” kata Kapolres Probolinggo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan dua unit kendaraan milik korban yang kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
Satu unit sepeda motor diketahui milik seorang karyawan minimarket, sedangkan unit lainnya milik pengemudi ojek online.
“Kami berupaya semaksimal mungkin tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban. Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” tutur Latif.
Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurut Latif, kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut. (aly/saw)



















