UMK Pasuruan 2026 Naik 6,6 Persen, Buruh Khawatir Gelombang PHK

13

Pandaan (WartaBromo.com) – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan tahun 2026 menjadi Rp5.187.681 memicu beragam reaksi di kalangan pekerja. Di balik kabar kenaikan upah, muncul kekhawatiran akan potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kenaikan sebesar 6,6 persen dari angka sebelumnya yang berada di kisaran Rp4.936.417 menempatkan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah dengan UMK tertinggi keempat di Jawa Timur. Meski dinilai dapat meningkatkan daya beli, kebijakan ini juga dianggap sebagai pedang bermata dua, terutama bagi pekerja di perusahaan dengan kondisi keuangan yang belum stabil.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 816 pekerja di Kabupaten Pasuruan kehilangan pekerjaan. Mayoritas kasus dipicu oleh kebijakan efisiensi dan kondisi internal perusahaan yang tidak stabil. Tren ini memunculkan kekhawatiran bahwa kenaikan upah justru diikuti dengan pengurangan tenaga kerja.

“Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh pemerintah daerah agar kenaikan UMK tidak menjadi bumerang bagi para pekerja,” ujar M. Rosul Wahidi, perwakilan pekerja, saat ditemui dalam peringatan May Day di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Jumat (1/5/2026).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo menyatakan bahwa pemerintah daerah akan lebih fokus pada fungsi pengawasan, sementara mekanisme operasional diserahkan kepada pihak perusahaan.

“Kita lebih menjadi pengawas saja. Perusahaan tentu sudah memiliki strategi masing-masing dan telah memperhitungkan risiko untung ruginya saat beroperasi di Kabupaten Pasuruan,” kata Rusdi.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kini dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara iklim investasi yang kondusif dan perlindungan hak pekerja. Diharapkan, pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dapat memastikan perusahaan tidak menjadikan kenaikan UMK sebagai alasan tunggal untuk melakukan PHK sepihak tanpa melalui proses mediasi. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.