Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya mengakui aturan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlaku selama lebih dari satu dekade sudah tak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.
Pengakuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Kamis (7/5/2026), saat pembahasan rancangan regulasi baru tentang penataan dan pemberdayaan PKL mulai digulirkan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo itu dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani didampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Hadir pula Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, Pj Sekda Rey Suwigtyo, kepala OPD, hingga para camat.
Dalam nota penjelasannya, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL sudah tidak mampu menjawab perkembangan hukum maupun dinamika sosial masyarakat saat ini.
“Perda yang lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat maupun perkembangan kondisi di lapangan,” ujar Ina di hadapan peserta sidang.
Pemkot menilai keberadaan PKL tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan ketertiban kota. Pemerintah kini mencoba mengubah pendekatan penataan menjadi lebih berpihak pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Menurut Ina, aktivitas PKL memang kerap memanfaatkan bahu jalan dan fasilitas umum yang berdampak pada kemacetan, kebersihan lingkungan, hingga ketertiban sosial. Namun di sisi lain, sektor informal tersebut juga menjadi sumber penghidupan ribuan warga.
“Pedagang kaki lima merupakan bagian penting dari ekonomi kerakyatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu penataan harus dibarengi pemberdayaan agar usaha mereka tetap berkembang tanpa mengganggu kepentingan umum,” katanya.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani, menyebut pembahasan regulasi baru ini menjadi momentum penting karena menyangkut langsung kepentingan masyarakat kecil yang selama ini sering berada di posisi rentan akibat ketidakjelasan aturan.
“Agenda ini menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Shynta.
Ia memastikan seluruh rancangan peraturan daerah akan dibahas lebih lanjut bersama eksekutif agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan aplikatif di lapangan.
Selain membahas Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, DPRD Kota Probolinggo juga menyampaikan dua raperda inisiatif dewan lainnya, yakni Raperda Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Raperda pariwisata disiapkan sebagai landasan pengembangan sektor wisata yang lebih terarah dan kompetitif. Sementara Raperda kesejahteraan sosial diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat rentan di Kota Probolinggo.
Dengan dimulainya pembahasan tiga regulasi tersebut, DPRD dan Pemkot berharap kebijakan yang lahir nantinya tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan riil masyarakat di lapangan.





















