Kejari Bangil Musnahkan Sabu 1,3 Kilogram dan Ribuan Pil Haram dari 70 Perkara

12

Pasuruan (WartaBromo.com) – Gudang barang bukti di Kejaksaan Negeri Bangil kembali dikosongkan. Ratusan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, mulai dari narkotika, senjata tajam hingga minuman keras.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang-barang hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah inkracht.

“Kejaksaan selaku eksekutor harus segera melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan aturan yang ada tatkala perkara itu sudah putus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, usai pemusnahan, Rabu (13/5/2026).

Dalam pemusnahan kali ini, Kejari Bangil memusnahkan sabu seberat 1.333,023 gram, pil logo Y sebanyak 16.052 butir, serta 12 butir inex. Barang bukti narkotika itu berasal dari total 70 perkara, terdiri atas 64 perkara sabu, lima perkara pil logo Y, dan satu perkara inex.

Tak hanya narkotika, barang bukti dari kasus kekerasan juga ikut dimusnahkan. Sedikitnya 17 senjata tajam dari 16 perkara dihancurkan. Sementara 30 botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dipecahkan di lokasi kegiatan.

“Karena ini putusannya dirampas untuk dimusnahkan, maka pada hari ini kita melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut,” tambah Rustandi.

Selain perkara narkotika dan kekerasan, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari kasus pencurian, tindak pidana asusila, hingga berbagai tindak pidana umum lainnya. Kejari Bangil memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala seiring selesainya proses persidangan perkara-perkara lain. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.