UMKM Kota Probolinggo Naik Kelas, Modal Rp1 Miliar Kini Masuk Kategori Usaha Mikro

8

Probolinggo (WartaBromo.com) — Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD resmi menyepakati perubahan aturan pemberdayaan usaha mikro yang dinilai menjadi angin segar bagi pelaku UMKM lokal.

Melalui regulasi baru tersebut, usaha dengan modal hingga Rp1 miliar kini masih masuk kategori usaha mikro dan berhak memperoleh perlindungan serta fasilitas pemberdayaan dari pemerintah.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo di Ruang Sidang Utama DPRD, Jalan Suroyo, Kecamatan Mayangan, Senin (18/5/2026).

Agenda sidang membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dan dihadiri langsung Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari serta jajaran Forkopimda.

Perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, perubahan batas modal usaha menjadi salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut.

Menurut dia, penyesuaian itu diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha lokal dapat memperoleh akses pembinaan dan perlindungan pemerintah.

“Kalau dulu batas modal usaha mikro maksimal Rp50 juta, sekarang usaha dengan modal sampai Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro,” kata Aminuddin.

Selain penyesuaian kategori usaha, pemerintah juga menyederhanakan proses legalitas usaha melalui penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sistem perizinan kini disesuaikan dengan konsep perizinan berbasis risiko sehingga proses pengurusan usaha dinilai lebih cepat dan sederhana.

“Sekarang cukup menggunakan NIB dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan gratis,” ujarnya.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah daerah juga mewajibkan pusat perbelanjaan modern dan infrastruktur publik strategis menyediakan ruang promosi bagi usaha mikro paling sedikit 30 persen dari total area komersial.

Ketentuan itu nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Adapun fasilitas yang masuk dalam pengaturan meliputi terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, bandara, rest area, hingga fasilitas publik lain di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo mengatakan, pembahasan raperda dilakukan melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus sesuai kebutuhan daerah.

“Pansus II meyakini hasil pembahasan dan penyempurnaan ini telah memenuhi aspek harmonisasi serta kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo.

Pemerintah Kota Probolinggo juga berkomitmen memperluas pasar bagi pelaku usaha mikro melalui penyediaan area display produk UMKM di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) dan fasilitas publik lainnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Probolinggo.

“Dengan adanya perubahan perda ini, kami berharap pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo semakin meningkat dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat,” kata Aminuddin. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.