Kejari Bangil Terima Pengembalian Uang Rp606 Juta dari Tersangka Makelar Kasus PKBM

17

Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menerima pengembalian uang sebesar Rp606 juta dari tersangka Rofi’i dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Uang tersebut sebelumnya diperoleh Rofi’i dari terpidana kasus korupsi PKBM, Muhamad Najib. Ia memberikan uang tersebut karena Rofi’i menjanjikan bisa membantu menghentikan kasus tindak pidana korupsi yang saat itu sedang menjeratnya.

“Hari ini kita menerima pengembalian uang sejumlah 606 juta rupiah. Tentunya ini perkara dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi sebelumnya, PKBM, yang telah kita tetapkan tersangka dengan inisial R,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya saat memberikan keterangan resmi pada Selasa (2/6/2026).

Rustandi menambahkan, uang ratusan juta tersebut kini telah disita secara resmi oleh penyidik. Uang itu akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang yang terjadi sepanjang tahun 2023 sampai dengan 2024.

“Uang tersebut nantinya akan diajukan pada persidangan dalam rangka pembuktian perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai wujud pelaksanaan keadilan restorative justice,” imbuhnya.

Untuk memastikan keamanan barang bukti, pihak kejaksaan tidak menyimpan uang tunai tersebut di kantor, melainkan langsung menitipkannya ke bank resmi milik negara.

“Selanjutnya, uang tersebut kami titipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Bank Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, sambil menunggu rampungnya penyidikan dan segera melakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Rustandi. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.