Kanigaran (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo memusnahkan berbagai barang bukti dari 53 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika kembali menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak mendominasi.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Kota Probolinggo dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan.
Berbagai barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan, mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, telepon genggam, timbangan digital, senjata tajam hingga perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Data Kejaksaan mencatat barang bukti yang dimusnahkan meliputi 373,44 gram sabu, 2.000 butir pil berlogo Y, 3.862 butir Dextromethorphan, serta 279 butir Trihexyphenidyl.
Selain itu, turut dimusnahkan ribuan plastik klip kosong, ratusan microtube, puluhan sekop dari sedotan plastik, 29 unit telepon genggam, dan 19 timbangan digital.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengatakan dominasi perkara narkotika dalam penanganan hukum menunjukkan bahwa peredaran barang haram tersebut masih menjadi ancaman serius di wilayah Kota Probolinggo.
“Meskipun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan belum tergolong besar dibandingkan daerah lain, kondisi tersebut tetap memerlukan perhatian dan kewaspadaan dari seluruh pihak,” katanya, Rabu (3/6/2026).
Kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani. Ini menunjukkan bahwa peredarannya masih terjadi dan perlu terus diawasi.
“Kami mengapresiasi upaya aparat kepolisian yang konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Dari hasil penanganan perkara yang masuk ke Kejaksaan, mayoritas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika berasal dari kalangan dewasa yang telah memiliki pekerjaan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkoba tidak hanya menyasar remaja, tetapi juga kelompok usia produktif yang aktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Meski demikian, Kejaksaan mengingatkan pentingnya langkah pencegahan sejak dini agar penyalahgunaan narkotika tidak semakin meluas hingga menyasar generasi muda.
Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, menegaskan bahwa upaya memerangi narkoba tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan pendidikan sangat penting dalam membangun kesadaran serta mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.
“Pendidikan dan sosialisasi harus terus diperkuat, khususnya di lingkungan sekolah. Pencegahan merupakan tanggung jawab bersama agar anak-anak dan remaja tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara telepon genggam dan timbangan digital dirusak menggunakan palu, senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda, dan sejumlah barang bukti lainnya dibakar hingga habis.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum yang bertujuan memastikan barang hasil tindak pidana tidak kembali beredar di masyarakat.
Di sisi lain, tingginya jumlah perkara narkotika yang mendominasi daftar barang bukti menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba masih nyata di Kota Probolinggo.
Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di masa mendatang. (lai/saw)





















