Polisi Amankan Pelaku Penembakan di Wisma Tretes

7

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pelarian SZP (33), pelaku penembakan di salah satu wisma di kawasan Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terhenti. Pria asal Jombang tersebut berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Pasuruan di tempat persembunyiannya setelah sempat menjadi buronan selama beberapa pekan.

SZP ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penembakan menggunakan senjata air softgun jenis glok 19 terhadap salah seorang pengunjung wisma pada April 2026.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan, insiden tersebut dipicu cekcok mulut antara tersangka dan korban di ruang lobi wisma. Korban mendatangi tersangkan dengan maksud minta ganti rugi karena kecewa dengan pelayanan wanita penghibur yang disediakan staf wisma milik tersangka.

“Penyebab tersangka melakukan penembakan dikarenakan korban membuat onar di wisma setelah mendatangi tersangka,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono saat merilis kasus tersebut, Jumat (5/6/2026).

Harto menambahkan, emosi tersangka tersulut karena korban datang dengan nada tinggi dan menuntut uang kompensasi ganti rugi atas pelayanan yang dianggap tidak memuaskan.

Dalam kondisi emosi, SZP nekat mencabut senjata replika jenis glock dari balik pinggangnya. Ia kemudian memberondong tubuh korban berkali-kali hingga korban mengalami luka robek serius di beberapa bagian wajah, dada, dan perut. Akibatnya, tim medis rumah sakit harus melakukan tindakan pembedahan untuk mengangkat proyektil besi yang tertanam di area pipi korban.

Sebagai barang bukti, petugas kepolisian telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Sementara itu, senjata replika yang digunakan saat ini masih dalam pencarian.

Berdasarkan pengakuan SZP, senjata tersebut telah dibuang ke sungai di wilayah Mojokerto tiga hari setelah kejadian.

Setelah pemcarian beberapa pekan, SZP disergap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan pinggiran Kabupaten Ponorogo.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan dan terancam hukuman pidana yang cukup berat.

“Setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKBP Harto.

Harto juga mengungkapkan, bahwa tersangka diketahui memiliki senjata tersebut sekak Februari 2026 lalu yang dibeli dari kenalannya di Surabaya seharga tiga juta rupiah. (fir/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.