Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Penghentian sementara ini dilakukan karena pengelolaan limbah dari dapur belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tentang penghentian operasional sementara tertanggal 25 Mei 2026, enam SPPG yang terdampak yakni:
- SPPG Purworejo Kecamatan Purworejo (Yayasan Oda Masa Depan Utama).
- SPPG Kebonagung Kecamatan Purworejo (Yayasan Rumah Juang Garuda Emas).
- SPPG Bukir 2 Kecamatan Gadingrejo (Yayasan Pendidikan Anak Islam Khoirur Rohman).
- SPPG Purutrejo Kecamatan Purworejo (Yayasan PP An Nashir).
- SPPG Purutrejo 2 Kecamatan Purworejo (Yayasan Salafiyah Syafi’iyah Pendarungan), serta
- SPPG Purworejo 3 Kecamatan Purworejo (Yayasan Sayap Pangan Dirgantara).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan, Samsul Rizal, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap enam SPPG tersebut, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Dari 6 SPPG tersebut, pemantauan dalam rangka untuk memberikn pembinaan terkait ipal nya,” kata Rizal, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah instalasi yang belum sesuai regulasi. Karena itu, pengelola diminta memperbaiki sistem IPAL agar air limbah dapat diolah sesuai standar sebelum dialirkan kembali ke lingkungan.
Rizal menjelaskan, IPAL yang tidak berfungsi dengan baik berpotensi menyebabkan limbah beracun dan patogen mencemari lingkungan. Dampaknya dapat berupa kerusakan ekosistem, penyebaran penyakit, hingga menurunnya kualitas air baku.
“Rata-rata keberadaan SPPG berada di lingkungan perkampungan atau padat penduduk. Makanya instalasi IPAL harus benar-benar seusai aturan dan maksimal,” tandasnya.
Selain di Kota Pasuruan, surat yang sama juga mencantumkan dua SPPG di Kabupaten Pasuruan yang mendapat status penghentian sementara, yakni SPPG Gajahrejo Purwodadi (Yayasan Cinta Suroya Abadi) dan SPPG Raci Bangil Raci (Yayasan Adi Upaya).
Dalam surat tersebut, BGN menegaskan operasional SPPG baru dapat dibuka kembali setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II masing-masing. (don)




















