Kenali 4 Jenis Akta Kelahiran di Indonesia, Orang Tua Wajib Tahu Agar Tak Salah Urus Dokumen Anak

34

Pasuruan (WartaBromo.com) – Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan paling penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia sejak lahir. Dokumen ini tidak hanya mencatat identitas seseorang, tetapi juga menjadi bukti hukum yang memberikan pengakuan dan perlindungan negara terhadap status seorang anak.

Karena itu, orang tua memiliki kewajiban untuk segera mengurus akta kelahiran setelah anak lahir. Namun, tidak semua akta kelahiran memiliki bentuk yang sama.

Pemerintah melalui regulasi terbaru mengatur beberapa jenis akta kelahiran yang disesuaikan dengan kondisi hukum orang tua.

Dilansir dari disdukcapil.go.id, pengaturan mengenai jenis akta kelahiran tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Aturan tersebut membagi akta kelahiran menjadi empat kategori berdasarkan status perkawinan dan kondisi hukum orang tua. Lalu, apa saja jenis akta kelahiran yang berlaku di Indonesia saat ini?

1. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu

Jenis pertama adalah Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu. Akta ini diterbitkan untuk anak yang lahir dari pasangan suami istri yang perkawinannya sah secara hukum dan telah tercatat dalam buku nikah maupun akta perkawinan.

Dalam dokumen tersebut, identitas ayah dan ibu dicantumkan secara lengkap sebagai orang tua sah dari anak yang bersangkutan.

2. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan Tambahan Frasa Tertentu

Jenis kedua diberikan kepada anak yang lahir dari pasangan yang sudah tercatat sebagai suami istri dalam Kartu Keluarga (KK), namun perkawinannya belum tercatat secara resmi menurut hukum negara.

Meski hubungan keluarga diakui dalam administrasi kependudukan, terdapat tambahan frasa tertentu dalam akta kelahiran yang menjelaskan status pencatatan perkawinan orang tua. Model akta ini menjadi solusi administrasi bagi keluarga yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi.

3. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu

Jenis ketiga adalah Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu. Akta ini diberikan kepada anak yang lahir dari orang tua dengan perkawinan yang tidak tercatat dan dalam Kartu Keluarga tidak memiliki status sebagai suami istri.

Pada dokumen tersebut, identitas yang dicantumkan hanya berasal dari pihak ibu sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

4. Akta Kelahiran Anak Tanpa Nama Orang Tua

Jenis terakhir diperuntukkan bagi anak yang lahir tanpa diketahui asal-usul maupun keberadaan orang tuanya. Dalam proses penerbitannya, diperlukan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
Berita laporan dari kepolisian.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan anak tidak diketahui asal-usulnya.
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau keterangan RT/RW sesuai lokasi ditemukannya anak.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerbitkan akta kelahiran. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.