Peredaran Kayu Ilegal, Ancaman Nyata bagi Masa Depan Hutan

16

Kerusakan hutan tidak hanya disebabkan oleh pembalakan liar, tetapi juga peredaran hasil hutan ilegal tanpa dokumen resmi. Kajian putusan perkara kehutanan di Banyuwangi menunjukkan pentingnya menindak seluruh rantai distribusi kayu ilegal. Penegakan hukum, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.

Oleh: Devi Sandika Sari (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)

Banyuwangi (WartaBromo.com) – Kerusakan hutan merupakan salah satu persoalan lingkungan yang hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, keberadaan hutan memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia.

Hutan tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru dunia dan penyangga keseimbangan ekosistem, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Namun demikian, berbagai bentuk kejahatan kehutanan masih terus terjadi dan mengancam keberlanjutan fungsi hutan tersebut.

Selama ini, masyarakat pada umumnya memandang perusakan hutan hanya sebatas aktivitas pembalakan liar yang dilakukan secara langsung di kawasan hutan. Padahal, tindak pidana kehutanan memiliki cakupan yang jauh lebih luas.

Tidak hanya terbatas pada tindakan menebang pohon secara ilegal, tetapi juga meliputi penguasaan, pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen legal sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, pihak-pihak yang berada di luar kawasan hutan tetapi turut memperdagangkan hasil hutan ilegal juga memiliki kontribusi terhadap terjadinya kerusakan hutan.

Berdasarkan hasil kajian terhadap putusan tindak pidana kehutanan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi sepanjang tahun 2025, ditemukan bahwa bentuk pelanggaran yang paling dominan justru berkaitan dengan peredaran hasil hutan ilegal.

Dari empat perkara yang dianalisis, tiga perkara menggunakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sedangkan satu perkara lainnya berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama kehutanan di Banyuwangi tidak hanya terletak pada pelaku penebangan liar, tetapi juga pada rantai distribusi hasil hutan yang diperoleh secara melawan hukum.

Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan kehutanan sesungguhnya merupakan kejahatan yang melibatkan banyak pihak. Adanya individu atau kelompok yang bersedia membeli, menguasai, menyimpan, serta memperjualbelikan kayu tanpa dokumen yang sah telah menciptakan pasar bagi hasil hutan ilegal.

Selama permintaan terhadap kayu ilegal masih ada, maka aktivitas penebangan liar akan terus berlangsung karena para pelaku memperoleh keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut. Dengan demikian, pemberantasan perusakan hutan tidak cukup hanya difokuskan pada para penebang, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang berperan dalam rantai distribusi hasil hutan ilegal.

Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah Putusan Nomor 504/Pid.Sus-LH/2025/PN Byw. Dalam perkara tersebut, para terdakwa terbukti melakukan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah di kawasan hutan lindung Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Para pelaku diketahui membuka kawasan hutan dan memanfaatkannya untuk penanaman kopi tanpa izin dari pihak yang berwenang. Meskipun tujuan mereka bukan untuk memperoleh kayu secara komersial, penggunaan kawasan hutan secara tanpa izin tetap dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum kehutanan.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hutan tidak hanya berkaitan dengan larangan penebangan pohon, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap fungsi kawasan hutan itu sendiri.

Selanjutnya, dalam Putusan Nomor 469/Pid.Sus-LH/2025/PN Byw, terdakwa terbukti mengangkut dan menguasai sepuluh batang kayu jati yang berasal dari kawasan Taman Nasional Baluran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Terdakwa berperan dalam proses pengangkutan sekaligus penjualan kayu tersebut kepada pihak lain. Fakta ini menunjukkan bahwa perdagangan hasil hutan ilegal masih menjadi persoalan nyata yang membutuhkan perhatian serius.

Apabila tidak ada pihak yang bersedia membeli dan memperdagangkan hasil hutan yang berasal dari sumber ilegal, maka praktik penebangan liar akan kehilangan nilai ekonominya.

Kasus serupa juga ditemukan dalam Putusan Nomor 359/Pid.Sus-LH/2025/PN Byw. Dalam perkara tersebut, aparat menemukan 54 batang kayu jati di kediaman terdakwa di wilayah Tegaldlimo, Banyuwangi.

Terdakwa tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagai bukti legalitas asal-usul kayu tersebut. Bahkan, kayu tersebut diketahui diperoleh melalui transaksi dengan pihak lain yang kemudian berstatus daftar pencarian orang.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun disertai pidana denda sebesar Rp500.000.000. Putusan tersebut menunjukkan bahwa aspek legalitas hasil hutan menjadi unsur yang sangat penting dalam sistem pengelolaan kehutanan di Indonesia.

Perkara lain yang tidak kalah penting adalah Putusan Nomor 328/Pid.Sus-LH/2025/PN Byw. Dalam kasus ini, terdakwa terbukti menguasai enam belas batang kayu jati tanpa dokumen yang sah.\

Hasil pemeriksaan lacak balak menunjukkan adanya keterkaitan antara kayu tersebut dengan pohon yang hilang akibat pencurian di kawasan Perhutani. Temuan tersebut semakin memperkuat bahwa peredaran hasil hutan ilegal memiliki hubungan erat dengan berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.

Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku yang menguasai hasil hutan tanpa dokumen menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran kayu ilegal.

Keempat putusan tersebut memperlihatkan adanya konsistensi Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Majelis hakim dalam setiap perkara menempatkan legalitas hasil hutan sebagai unsur yang sangat penting dalam pembuktian tindak pidana kehutanan. Pidana penjara yang disertai pidana denda dalam jumlah besar menunjukkan adanya orientasi perlindungan lingkungan hidup sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

Namun demikian, penegakan hukum melalui pemidanaan saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan perusakan hutan. Jumlah perkara yang berhasil diproses di pengadilan tidak serta-merta mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Sangat mungkin masih terdapat berbagai tindak pidana kehutanan yang belum terungkap atau belum sampai pada tahap penuntutan. Oleh sebab itu, diperlukan upaya pencegahan yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.

Sinergi antara aparat penegak hukum, Perhutani, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Taman Nasional, pemerintah daerah, serta masyarakat sekitar kawasan hutan menjadi faktor yang sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan.

Pengawasan terhadap distribusi hasil hutan harus diperkuat agar tidak memberikan ruang bagi berkembangnya perdagangan kayu ilegal. Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan perlu dilakukan secara berkelanjutan kepada masyarakat dan pelaku usaha kayu guna meningkatkan kesadaran hukum mereka.

Di samping pendekatan represif, pendekatan preventif dan restoratif juga perlu mendapatkan perhatian. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, penyediaan alternatif mata pencaharian yang legal, serta pengelolaan hutan yang transparan dan akuntabel merupakan langkah penting dalam mengurangi faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana kehutanan.

Sebab, menjaga kelestarian hutan tidak hanya dilakukan melalui penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga melalui pembangunan sistem yang mampu mencegah lahirnya kejahatan tersebut.

Pada akhirnya, menjaga hutan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Hutan merupakan warisan yang harus dijaga demi keberlangsungan kehidupan generasi saat ini maupun generasi yang akan datang.

Oleh karena itu, memutus mata rantai peredaran hasil hutan ilegal harus menjadi komitmen bersama. Tanpa adanya kesadaran kolektif dan penegakan hukum yang konsisten, ancaman terhadap kelestarian hutan akan terus ada, dan kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh generasi sekarang, tetapi juga oleh generasi masa depan. (*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.