Terbongkar dari Motor Mahasiswa yang Hilang, Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Kasus di Probolinggo

9

Probolinggo (WartaBromo.com) – Hilangnya sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa di Kota Probolinggo ternyata menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan pencurian yang selama ini beraksi di sejumlah lokasi.

Dari satu kasus curanmor, polisi berhasil mengungkap dua tindak kejahatan lain, termasuk pencurian puluhan handphone dari sebuah konter yang sempat menjadi misteri.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan tiga pelaku dan masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan pencurian Honda CBR 150R milik seorang mahasiswa yang diparkir di rumah kos kawasan Jalan Sunan Kalijogo, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Motor itu raib pada dini hari. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus dua pelaku utama, yakni FS (25) dan DM (23).

“Kami berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, penyidik kemudian menemukan keterlibatan mereka dalam perkara pencurian lain yang sebelumnya belum terungkap,” ujar Rico.

Penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku mencuri motor korban dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Namun temuan yang lebih besar justru muncul setelah penyidik mendalami aktivitas mereka.

FS diketahui juga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik seorang pedagang di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Dalam kasus itu, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di kendaraan.
Tak hanya mencuri kendaraan bermotor, komplotan tersebut ternyata juga terlibat dalam aksi pembobolan konter telepon seluler di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran.

Aksi yang terjadi Februari lalu itu membuat pemilik usaha kehilangan 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.

Polisi menyebut pencurian di konter dilakukan secara terencana. Salah satu pelaku lebih dahulu memastikan situasi aman dengan berpura-pura mengetuk pintu toko.
Setelah memastikan tidak ada penjaga, para pelaku merusak rolling door dan menguras isi konter dalam waktu singkat.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka lain berinisial MT (32), sedangkan dua rekannya berinisial SH dan HM masih diburu.

“Hasil pencurian dijual ke luar daerah. Saat ini kami masih menelusuri jalur distribusi dan pihak yang menerima barang hasil kejahatan tersebut,” kata Rico.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan motif yang sama dalam serangkaian aksi tersebut. Para pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi, namun sebagian hasil kejahatan juga digunakan untuk bermain judi online.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa kecanduan judi daring menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminal yang dilakukan para tersangka.

“Motifnya kebutuhan ekonomi dan digunakan untuk bermain judi online,” tegas Kapolres.

Saat ini ketiga tersangka yang telah ditangkap menjalani proses hukum di Polres Probolinggo Kota. Polisi juga terus memburu tiga pelaku lain yang masih buron sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Pengungkapan ini sekaligus menutup rangkaian kasus pencurian yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan warga Kota dan Kabupaten Probolinggo. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.