Curanmor Gagal Kabur, Kakak Beradik Asal Probolinggo Ditangkap 15 Menit Setelah Beraksi di Situbondo

29

Situbondo (Warga Bromo.com) – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua kakak beradik di Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, berakhir singkat. Hanya sekitar 15 menit setelah membawa kabur motor korban, keduanya berhasil ditangkap polisi usai dikejar petugas dan warga.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF (26) dan MI (19), warga Kabupaten Probolinggo. Mereka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Rasuli (42), warga Kecamatan Bungatan.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (23/6/2026) malam dan sempat menyita perhatian warga sekitar. Setelah menerima laporan kehilangan kendaraan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak melakukan pengejaran.

Pelarian pelaku tak berlangsung lama. Polisi yang telah mengantongi arah pelarian berhasil menemukan keberadaan keduanya di jalur yang dilalui saat hendak meninggalkan lokasi kejadian.

Dalam upaya menghentikan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menabrakkan kendaraan dinas ke sepeda motor yang digunakan salah satu pelaku untuk melarikan diri.

IF yang membawa motor hasil curian akhirnya berhasil diamankan. Sementara adiknya, MI, lebih dulu tertangkap warga yang ikut membantu pengejaran.

Situasi sempat memanas ketika MI menjadi sasaran kemarahan warga yang geram dengan aksi pencurian tersebut. Beruntung, petugas segera mengamankan pelaku dan membawanya ke lokasi yang aman sebelum dievakuasi ke Mapolres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat petugas setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kurang lebih 15 menit setelah kejadian, kedua pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit Honda Vario bernomor polisi P 2853 FL milik korban yang belum sempat dibawa jauh dari lokasi kejadian.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan empat buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk membobol kendaraan sasaran.

Petugas turut mengamankan satu unit Honda Beat Street tanpa pelat nomor. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Besuki.

Temuan itu membuat penyidik menduga kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan maupun aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

Saat ini IF dan MI telah ditahan di Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.