Pasutri Begal Sadis Dibekuk Polisi, Ancam Korban dengan Celurit lalu Rampas Motor

53

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pasutri yang diduga menjadi pelaku begal sadis di Kabupaten Pasuruan akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Dalam menjalankan aksinya, pasangan suami istri tersebut diduga membuntuti korban, lalu memepet kendaraan sebelum mengancam menggunakan celurit dan menendang korban hingga terjatuh.

Setelah korban tak berdaya, sepeda motor beserta tas miliknya dibawa kabur. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni S (34) dan istrinya, S.U. (37), warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Adapun satu pelaku lainnya, M.I. (24), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga kini masih diburu polisi. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan komplotan tersebut diduga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Aksi pertama terjadi di Jalan Persawahan, Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondang Wetan, pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara aksi kedua berlangsung di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan. Dua tersangka telah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Titus, usai rilis pada Selasa (30/6/2026) kemarin.

Menurut Titus, para pelaku memiliki pola yang sama dalam setiap aksinya. Mereka lebih dulu membuntuti korban yang melintas di jalan sepi, kemudian memepet kendaraan korban sambil mengancam menggunakan sebilah celurit.

Korban selanjutnya ditendang hingga terjatuh, sebelum sepeda motor dan barang berharganya dirampas.

Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai keberadaan tersangka S di Desa Trewung, Kecamatan Grati. Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota kemudian bergerak dan berhasil menangkap S pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kembali menangkap S.U. di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi kejadian lainnya, tersangka S diduga berusaha melawan petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, fotokopi BPKB kendaraan, satu bilah celurit yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A54 5G, serta dus kemasan ponsel tersebut.

Kapolresta menegaskan, pengejaran terhadap M.I. masih terus dilakukan. Polisi mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masuk DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.