Pasuruan (WartaBromo.com) – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Empat remaja berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang perawat yang sedang memeriksa pasien.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF (16), MA (18), AN (16), dan AW (15). Tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan satu pelaku telah berusia dewasa.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 13.10 WIB di Dusun Grontol, Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur.
Korban, Budi Raharjo (33), seorang perawat rumah sakit jiwa, saat itu tengah bertugas memeriksa pasien di rumah seorang warga bernama Widodo. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
“Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah Widodo dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal di motor. Saat korban berada di dalam rumah, istri pemilik rumah menyadari bahwa motor korban sudah tidak ada di tempatnya,” ujar Iptu Joko Suseno, Kamis (9/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Nongkojajar.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, tim gabungan Satreskrim Polres Pasuruan dan Polsek Nongkojajar berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Keempat pelaku kemudian ditangkap secara bertahap pada Selasa (7/7/2026). Penangkapan dilakukan sejak pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Tutur dan Kecamatan Purwodadi.
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Ada yang bertugas sebagai eksekutor mengambil sepeda motor, sementara lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi pencurian berjalan lancar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor PCX berwarna biru tua, pakaian yang dikenakan saat beraksi, jaket hoodie hitam, serta rekaman CCTV.
“Sepeda motor hasil curian dijual secara COD di kawasan hutan wilayah Kecamatan Pasrepan kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp2,4 juta,” kata Joko.
Mirisnya, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi kepada para pelaku, masing-masing sekitar Rp500 ribu. Sementara sisa uangnya dihabiskan untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya.
“Dan sisanya buat foya-foya membeli minuman keras,” jelas Kasi Humas.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum. Terhadap tiga pelaku yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan prosedur sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Keempat pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (don)





















