Tak Perlu ke Kantor BPN, Ini Cara Menghitung Estimasi Biaya Urus Sertifikat Tanah Secara Online

12

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor pertanahan hanya untuk mengetahui estimasi biaya pengurusan sertifikat tanah. Pasalnya, besaran biaya tersebut sudah bisa dicek secara online dari rumah.

Dilansir dari atrbpn.go.id, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna dapat menghitung perkiraan biaya berbagai layanan pertanahan secara online langsung dari ponsel.

Layanan ini memudahkan masyarakat memperoleh gambaran biaya sebelum mengurus administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cara Cek Biaya Urus Sertifikat Tanah Online

Untuk mengetahui estimasi biaya layanan pertanahan, ikuti langkah berikut:

1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku: Pastikan aplikasi Sentuh Tanahku telah terpasang di ponsel. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.

2. Buka menu Estimasi Biaya: Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Estimasi Biaya Layanan Pertanahan.

3. Pilih jenis layanan: Selanjutnya, tentukan layanan yang ingin dihitung, seperti: Peralihan hak atau balik nama; Pengukuran tanah; Pendaftaran tanah pertama kali; Pemeliharaan data pertanahan hingha Layanan pertanahan lainnya.

4. Masukkan data tanah: Isi informasi yang diminta, seperti luas tanah dan nilai tanah sesuai ketentuan pada layanan yang dipilih.

5. Lihat hasil estimasi: Aplikasi akan menampilkan perkiraan biaya yang harus disiapkan. Nilai tersebut dapat menjadi acuan sebelum mengajukan permohonan ke kantor pertanahan.

Dasar Perhitungan Biaya Sertifikat Tanah

Besaran biaya layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Dalam regulasi tersebut telah ditetapkan rumus perhitungan biaya untuk berbagai layanan pertanahan. Salah satunya adalah biaya peralihan hak atau balik nama, yang dihitung menggunakan rumus:

Nilai tanah per meter persegi × luas tanah ÷ 1.000.

Selain balik nama, PP Nomor 128 Tahun 2015 juga mengatur rumus biaya untuk kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga berbagai layanan pertanahan lainnya.

Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya secara lebih cepat, transparan, dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor BPN. Meski demikian, nominal yang ditampilkan merupakan estimasi sehingga biaya akhir tetap mengikuti hasil perhitungan dan ketentuan yang berlaku saat proses pengurusan dilakukan. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.