Pembunuh Pria Pasuruan di Pantai Permata Probolinggo Dibekuk, Motor Korban Dijual lewat Facebook Seharga Rp4 Juta

16

Probolinggo (WartaBromo.com) – Misteri penemuan jasad pria tanpa identitas di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya terungkap.

Sepuluh hari setelah jasad ditemukan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pria berinisial AN (32) yang diduga menghabisi nyawa korban sebelum membawa kabur sepeda motor dan barang berharganya.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (17/7/2026). Korban diketahui bernama Samsul Arifin (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, penyelidikan dimulai setelah warga menemukan jasad korban di lahan kosong kawasan Pantai Permata pada Sabtu (4/7/2026) sore.

“Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi korban sekaligus mengungkap pelaku pembunuhan,” kata Rico.

Penyidik mengungkap, sebelum kejadian korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga pada Jumat (3/7/2026).

Keduanya kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga akhirnya singgah di kawasan Pantai Permata pada dini hari.
Di lokasi itulah aksi pembunuhan diduga terjadi.

Menurut Rico, tersangka mengambil palu yang berada di bagasi sepeda motor korban lalu memukul kepala korban beberapa kali hingga terjatuh.

Setelah itu, korban dicekik hingga tak berdaya.
Tak berhenti di situ, tersangka juga mengambil cutter dari tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban.

“Tindakan itu diduga dilakukan untuk mengaburkan motif sebenarnya sehingga seolah-olah pembunuhan dipicu persoalan lain,” ujarnya.

Usai memastikan korban meninggal, tersangka menyeret jasad sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat.
Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dan dompet milik korban.

Hasil penyidikan mengungkap, sepeda motor tersebut sempat disembunyikan di area parkir Rumah Sakit Umum Wonolangan Dringu, Kabupaten Probolinggo selama beberapa hari.

Setelah itu, dijual melalui Marketplace Facebook kepada seorang pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang. Motor itu dilepas dengan harga sekitar Rp4 juta.

“Telepon genggam dan tas korban dibuang di kawasan sungai dekat SPBU Klakah. Sedangkan sepeda motor masih kami telusuri keberadaannya,” kata Rico.

Tersangka akhirnya diamankan pada Selasa (14/7/2026). Awalnya ia diperiksa sebagai saksi, namun keterangannya justru mengarah pada pengakuan sebagai pelaku pembunuhan sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan tersangka, potongan cutter, telepon genggam, perlengkapan memancing milik korban, hingga helm.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga pembunuhan dipicu gabungan antara rasa sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.
“Motifnya mengarah pada sakit hati dan faktor ekonomi karena pelaku kemudian mengambil barang-barang korban,” ujar Rico.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.