22 Desa di Probolinggo Masih Tanpa Balai Desa, Gus Haris Bentuk Tim Percepatan

12

Probolinggo (WartaBromo.com) — Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, masih ada 22 dari 325 desa di Kabupaten Probolinggo yang belum memiliki balai desa permanen. Kondisi itu menjadi pekerjaan rumah yang kini dibidik Bupati Probolinggo, Mohammad Haris.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menunjukkan persoalan yang dihadapi 22 desa tidak seragam.

Ada desa yang sama sekali belum memiliki kantor pemerintahan, ada yang menempati lahan bermasalah. Dan ada pula balai desa yang berdiri di atas tanah bersertifikat atas nama perseorangan.

Desa-desa tersebut yakni Desa Keben dan Condong, Kecamatan Gading; Desa Kedungsupit dan Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto. Desa Sumbercenteng dan Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar serta Desa Kalidandan dan Blimbing Kecamatan Pakuniran.

Desa Pamatan Kecamatan Tongas; Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejenga; Desa Pondokkelor dan Sukodadi, Kecamatan Paiton. Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang; Desa Leces, Kecamatan Leces; Desa Sumber dan Tukul Kecamatan Sumber.

Selanjutnya, Desa Randujalak, Kecamatan Besuk; Desa Pandanlaras, Seneng, Guyangan dan Sumberduren, Kecamatan Krucil serta Desa Kramat Agung Kecamatan Bantaran.

Situasi tersebut membuat pelayanan pemerintahan di sejumlah desa berlangsung dengan fasilitas yang jauh dari ideal. Administrasi kependudukan, penyimpanan arsip, hingga koordinasi perangkat desa masih dilakukan secara terbatas.

Bagi Bupati Haris, balai desa bukan sekadar bangunan administratif. Ia menyebut kantor desa sebagai simbol kehadiran negara di tingkat paling bawah sekaligus wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kalau kantor desa saja belum ada, bagaimana pelayanan publik bisa berjalan maksimal? Desa adalah ujung tombak pemerintahan. Negara harus benar-benar hadir di sana,” kata Gus Hari, sapaannya.

Oleh karenanya, pada Kamis (23/7/2026), Gus Haris mengumpulkan para kepala desa, camat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Bupati Probolinggo.

Pertemuan itu bukan sekadar evaluasi, melainkan titik awal pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Balai Desa yang akan dipimpin Sekretaris Daerah.

Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Munaris, mengatakan pemerintah akan mengelompokkan persoalan berdasarkan tingkat kerumitannya. Desa yang lahannya siap akan diprioritaskan untuk pembangunan, sedangkan sengketa aset dan legalitas tanah akan diselesaikan lebih dulu.

“Kami diminta memetakan setiap persoalan agar penyelesaiannya tidak disamaratakan. Yang siap dibangun segera diproses, sedangkan yang masih terkendala legalitas akan difasilitasi hingga tuntas,” ujarnya.

Persoalan balai desa sejatinya bukan hanya soal gedung. Di balik bangunan yang belum berdiri, tersimpan problem lama mengenai tata kelola aset desa, legalitas lahan, hingga kemampuan pembiayaan pemerintah daerah. Selama persoalan itu belum selesai, pelayanan publik di tingkat desa akan terus berjalan dalam keterbatasan. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.