DJP Tunda Pajak Pedagang Online di Marketplace, Penarikan Mulai November 2026

27

Jakarta (WartaBromo.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pemberlakuan kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang online hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026 sebagai tindak lanjut atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai penundaan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Dalam pengumuman itu, DJP menetapkan bahwa marketplace baru akan diwajibkan memungut PPh Pasal 22 mulai 1 November 2026 setelah masa penundaan berakhir.

“Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas Pedagang Dalam Negeri berlaku sampai dengan 31 Oktober 2026,” demikian petikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang online, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Dengan adanya penundaan tersebut, penunjukan terhadap keempat marketplace itu untuk sementara dibatalkan. DJP menyatakan penunjukan akan dilakukan kembali setelah masa penundaan berakhir.

Meski implementasinya ditunda, DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengubah isi maupun substansi aturan yang telah berlaku.

“Tidak ada perubahan substansi ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace,” tulis DJP.

Ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dengan demikian, kewajiban marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 baru akan kembali diberlakukan mulai 1 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa pemungutan oleh marketplace akan ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Marketplace yang ditunjuk akan mulai memungut pajak kepada para pedagang pada 1 November 2026.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” pungkasnya. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.