BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai Transaksi Lewat QRIS

42

Jakarta (WartaBromo.com) – BI resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel untuk masyarakat umum. Instrumen pembayaran berbasis kredit domestik ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Peluncuran KKI dilakukan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan industri sistem pembayaran. Pada tahap awal, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS.

Kehadiran KKI menjadi bagian dari pengembangan sistem pembayaran nasional. Instrumen ini memberikan fasilitas kredit kepada pemegangnya sehingga transaksi dapat dilakukan terlebih dahulu dan pembayarannya dilakukan kemudian sesuai ketentuan penerbit.

Berbeda dengan uang elektronik, KKI menggunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh penerbit kepada nasabah sebagai sumber dana transaksi.

Pada tahap awal, KKI dapat digunakan untuk melakukan transaksi melalui QRIS, termasuk dengan metode QRIS Scan maupun QRIS Tap. Penggunaannya dapat dilakukan untuk berbagai transaksi di merchant yang menerima QRIS di Indonesia.

KKI juga dapat digunakan untuk transaksi melalui QRIS Cross Border di negara mitra yang mendukung layanan tersebut. Adapun batas transaksi mengikuti ketentuan QRIS yang berlaku, dengan batas maksimal transaksi QRIS sebesar Rp10 juta per transaksi.

KKI dikembangkan BI bersama ASPI dan industri sistem pembayaran sebagai instrumen pembayaran kredit domestik.

Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang umumnya menggunakan jaringan pembayaran internasional, transaksi KKI diproses melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembayaran domestik.

BI juga menyebut pengembangan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung digitalisasi dan inklusi keuangan sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Masyarakat yang ingin mendapatkan KKI tidak mengajukannya langsung kepada Bank Indonesia. Pengajuan dilakukan melalui bank atau Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menerbitkan KKI.

Persyaratan pengajuan dapat berbeda pada masing-masing penerbit. Ketentuan seperti usia, penghasilan, dokumen identitas, riwayat kredit, hingga batas fasilitas kredit ditentukan oleh penerbit sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan diluncurkannya KKI segmen ritel, masyarakat memiliki alternatif instrumen pembayaran berbasis kredit yang terintegrasi dengan QRIS.

Peluncuran KKI tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian kebijakan BI dalam memperkuat sistem pembayaran nasional. Pada waktu yang sama, BI memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu bagi seluruh kategori merchant yang mulai berlaku 1 Oktober 2026. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.