Bersarung Merah, Dua Maling Bobol Kos di Sekargadung, Vario Raib

18

Pasuruan (WartaBromo.com) – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di sebuah tempat kos di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Kamis (20/8/2026) dini hari. Dua pelaku yang berboncengan diduga beraksi saat penghuni kos tengah tertidur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) malam. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban datang dari GOR Kota Pasuruan menuju tempat kosnya di wilayah Sekargadung.

Setibanya di kos, korban memarkir Honda Vario tahun 2026 warna merah hitam di tempat parkir. Kendaraan tersebut dalam kondisi terkunci setang dan katup pengaman tertutup. Korban kemudian masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.

Beberapa jam kemudian, saat bangun dan hendak berangkat kerja, korban mendapati motornya itu sudah tidak berada di lokasi.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, terlihat dua orang datang berboncengan menggunakan satu sepeda motor dan berhenti di depan kos korban.

Salah satu pelaku yang mengenakan celana kemudian turun dari motor dan masuk ke area kos. Pelaku tersebut terlihat membuka gerbang pintu masuk untuk memuluskan aksinya.

Sementara seorang pelaku lainnya tetap berada di atas motor di luar kos. Pelaku tersebut tampak mengamati situasi sekitar sambil menunggu rekannya menjalankan aksinya. Dari rekaman CCTV, pelaku yang berada di luar terlihat mengenakan sarung berwarna merah dan helm.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menuju lokasi parkir dan mengambil Honda Vario milik korban. Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi membenarkan adanya laporan dugaan pencurian sepeda motor tersebut. Polisi kini masih melakukan penyelidikan dengan mendalami rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku.

“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Sekargadung. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Rekaman CCTV juga menjadi salah satu barang bukti yang didalami untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku,” kata Junaidi, Jumat (21/8/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,12 juta. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polres Pasuruan Kota.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK Honda Vario serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku.

Penyidik masih mendalami rekaman tersebut, termasuk ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat beraksi. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.