Pasuruan (WartaBromo.com) – Wacana kemungkinan adanya perubahan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu Legislatif 2029 di Kabupaten Pasuruan mulai mendapat sorotan. Selain menyangkut penataan wilayah pemilihan, perubahan dapil dinilai berpotensi memengaruhi peta persaingan politik sekaligus menentukan kedekatan masyarakat dengan wakil yang akan duduk di parlemen.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, KPU Kabupaten Pasuruan sebelumnya telah melakukan kajian internal terkait kemungkinan penataan ulang dapil untuk Pemilu 2029.
Wacana tersebut kini turut menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Lembaga pengawas pemilu itu mengharapkan pembahasan dapil tidak hanya berkutat pada jumlah wilayah maupun pembagian kursi, tetapi juga mempertimbangkan aspek keterwakilan dan karakter masyarakat di masing-masing wilayah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengatakan persoalan dapil perlu dilihat secara lebih luas. Menurutnya, penataan dapil berkaitan erat dengan bagaimana masyarakat mendapatkan ruang keterwakilan yang dekat, proporsional, serta sesuai dengan karakter wilayahnya.
Kabupaten Pasuruan yang terdiri dari 24 kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 1,61 jiwa sebelumnya membagi wilayah dalam enam dapil saja, dan hal tersebut telah digunakan selama duakali pemilu.
Enam dapil tersebut mencakup wilayah dengan karakter yang berbeda-beda, mulai dari kawasan pesisir, perkotaan, sentra industri, pertanian hingga kawasan pegunungan.
Keragaman itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah desain enam dapil yang berlaku saat ini masih menjadi formulasi paling ideal untuk menjawab kebutuhan keterwakilan masyarakat Kabupaten Pasuruan pada Pemilu 2029.
Namun menurut Arie, pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa desain dapil yang berlaku saat ini keliru.
Sebaliknya, ia menilai perubahan kondisi jumlah penduduk, perkembangan wilayah, pola aktivitas masyarakat serta karakter sosial menjadi alasan yang cukup untuk kembali menguji apakah desain representasi yang ada masih relevan.
Terlebih, jumlah dapil di Kabupaten Pasuruan sendiri bukan sesuatu yang selalu tetap.
Pada Pemilu 2014, Kabupaten Pasuruan menggunakan lima dapil. Jumlah tersebut kemudian berubah menjadi enam dapil pada Pemilu 2019 dan tetap digunakan dalam Pemilu 2024.
Dengan pengalaman tersebut, Arie menilai prinsip kesinambungan tidak semestinya dimaknai sebagai keharusan mempertahankan desain lama. Kesinambungan justru harus dimaknai sebagai upaya menjaga hubungan yang rasional antara wilayah, keterwakilan, dan keadilan nilai suara.
Dari sinilah muncul sejumlah kemungkinan skenario yang dapat dikaji untuk Pemilu 2029.
Skenario lima dan enam dapil memiliki rekam jejak empiris karena pernah digunakan dalam pemilu sebelumnya.
Sementara skenario tujuh hingga delapan dapil dapat ditempatkan sebagai bahan simulasi untuk melihat apakah pembagian yang lebih banyak mampu memperkuat kedekatan antara wakil rakyat dengan konstituennya tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan nilai suara.
Bagi Bawaslu, pembahasan tersebut bukan untuk menentukan desain mana yang harus dipilih.
“Bukan tugas Bawaslu untuk memaksakan hasil. Bawaslu berada pada posisi memastikan data dan dokumen dapat dicermati, memetakan potensi ketimpangan keterwakilan, menguji setiap rancangan berdasarkan prinsip yang berlaku, serta mendorong uji publik yang memberikan ruang informasi dan pilihan,” ujarnya saat dimintai keterangan pada Senin (31/8/2026).
*Uji Publik Dinilai Perlu Diperkuat*
Selain desain dapil, kualitas partisipasi masyarakat juga menjadi perhatian.
Dalam proses penataan dapil untuk Pemilu 2024, ruang uji publik sebenarnya telah tersedia. Namun, partisipasi masyarakat dinilai masih perlu diperkuat.
Frekuensi forum yang terbatas, ruang dialog yang belum optimal, hingga belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai dampak penataan dapil terhadap keterwakilan politik menjadi sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi.
Pengalaman uji publik sebelumnya menunjukkan, forum telah melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pemerintah, partai politik, pemantau pemilu, akademisi hingga tokoh keagamaan.
Meski demikian, peserta belum banyak membawa alternatif rancangan dapil untuk dibandingkan dan diuji secara terbuka.
Karena itu, forum uji publik untuk penataan dapil Pemilu 2029 dinilai perlu dipersiapkan lebih awal. Masyarakat tidak hanya diberikan ruang untuk menyetujui atau menolak sebuah rancangan, tetapi juga mendapatkan data, kriteria serta sejumlah skenario yang dapat dibandingkan secara objektif. Sebab, perubahan dapil bukan sekadar persoalan menarik garis batas wilayah di atas peta.
Di balik setiap garis tersebut terdapat masyarakat dengan karakter, kebutuhan dan aspirasi yang berbeda.
Perubahan satu wilayah pemilihan juga dapat mengubah komposisi pemilih, basis dukungan calon legislatif hingga peta persaingan antarpartai politik.
Karena itu, semakin awal pembahasan dilakukan, semakin besar pula kesempatan untuk menemukan desain dapil yang mampu menjaga keseimbangan antara kedekatan representasi dan kesetaraan nilai suara.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan menegaskan tidak berada pada posisi untuk menentukan ke mana arah penataan dapil harus dibawa.
Namun, lembaga tersebut mendorong agar pembahasan mengenai kemungkinan perubahan dapil untuk Pemilu 2029 dimulai sejak dini, sehingga setiap rancangan dapat diuji secara objektif dan terbuka.
Dengan begitu, penataan dapil nantinya tidak hanya menjadi keputusan administratif, tetapi benar-benar lahir dari proses yang rasional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Bawaslu, dalam posisi pengawas, tidak sedang menentukan ke mana arah dapil harus dibawa. Namun, Bawaslu membuka ruang agar pertanyaan tentang arah tersebut dapat dibicarakan lebih awal, diuji secara objektif, dan dijawab bersama-sama,” jelas Arie. (fir)






















