Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan bagi masyarakat. Melalui kolaborasi lintas lembaga, Pemkot Pasuruan menghadirkan pelayanan terpadu untuk memberikan pengakuan dan kepastian hukum atas status perkawinan serta asal-usul anak.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Perkawinan Pasca Sidang Terpadu Isbat Nikah dan Asal Usul Anak di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Pemkot Pasuruan bersama Pengadilan Agama Pasuruan dan Kementerian Agama Kota Pasuruan dalam mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus melengkapi dokumen administrasi keluarga.
Sebanyak 33 pasangan dapat mengikuti sidang isbat nikah dan asal-usul anak setelah melalui verifikasi data dan lapangan yang dilakukan bersama camat dan lurah.
Dari pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut, tercatat 28 penetapan isbat nikah dan 5 penetapan asal-usul anak.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam menghadirkan pelayanan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah diakses dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Pasuruan yang telah memfasilitasi melalui sidang keliling secara prodeo dan juga kepada Kementerian Agama Kota Pasuruan yang telah memberikan fasilitas pencatatan perkawinan secara gratis,” ujar Adi.
Bagi Pemkot Pasuruan, pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan administrasi. Dokumen perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan sekaligus melindungi hak-hak anak.
“Pernikahan adalah ikatan suci yang tidak hanya bermakna secara agama, tetapi juga harus memiliki kepastian dan kekuatan hukum di mata negara,” tegasnya.
Melalui pelayanan terpadu, masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan hukum, tetapi juga mendapatkan pembaruan sejumlah dokumen kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.
Sebanyak 28 pasangan memperoleh 56 buku nikah. Selain itu, dilakukan perubahan status perkawinan pada 28 KTP, perubahan status perkawinan dan pencantuman nama ayah pada 28 KK, serta penambahan nama ayah pada 40 KIA.
Pelayanan tersebut juga menghasilkan 31 pembetulan akta kelahiran dari pencantuman seorang ibu menjadi ayah dan ibu, serta 9 akta pengesahan anak.
“Kegiatan ini memberikan pengakuan resmi atas status suami istri, sekaligus kejelasan dokumen bagi anak-anak, berupa buku nikah, akta kelahiran, KIA serta pembaruan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk,” kata Mas Adi.
Penguatan pelayanan tersebut juga didukung dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dengan Kementerian Agama Kota Pasuruan, Pengadilan Agama Pasuruan Kelas IA, dan PKK Kota Pasuruan.
Kolaborasi antarlembaga itu semakin diperkuat melalui peluncuran sejumlah inovasi pelayanan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan meluncurkan KEKASIH NIKAH atau Kolaborasi Pelayanan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Isbat Nikah.
Inovasi ini menghadirkan pelayanan dokumen kependudukan dan perkawinan secara terpadu sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam satu rangkaian pelayanan.
Pengadilan Agama Pasuruan menghadirkan PESONA MADINAH atau Pelayanan Sosial Nan Mantap, melalui sidang asal-usul anak dan isbat nikah. Inovasi ini menjadi upaya untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum terkait perkawinan dan status anak.
Sementara Kementerian Agama Kota Pasuruan meluncurkan BUKU NIKAH atau Beri Layanan Terpadu Khusus Pencatatan Nikah. Inovasi tersebut ditujukan untuk memberikan layanan terpadu khususnya dalam proses pencatatan perkawinan sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen pencatatan nikah dengan lebih mudah dan terintegrasi.
Sedangkan PKK Kota Pasuruan menghadirkan PUSPITA atau PKK Peduli Status Hayati Perempuan, Ibu serta Anak. Inovasi ini menjadi bentuk kepedulian dalam mendukung pemenuhan hak administrasi dan kepastian status bagi perempuan, ibu, serta anak.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Pasuruan memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi. Masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kebutuhan administrasi perkawinan dan kependudukan dengan lebih mudah, efektif, dan terkoordinasi.
Berdasarkan data kependudukan per Juli 2026, tercatat 95.534 penduduk dengan status kawin tercatat atau 98,54 persen dari total 96.950 penduduk berstatus kawin. Sementara terdapat 1.416 penduduk dengan status kawin tidak tercatat atau 1,46 persen. Selain itu, terdapat 295 ibu berstatus belum kawin yang memiliki anak.
Data tersebut menjadi salah satu dasar pentingnya pelayanan terpadu dan sinergi berkelanjutan antarlembaga dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Mas Adi berharap kolaborasi yang telah terbangun dapat terus berjalan secara efektif dan berkelanjutan sehingga setiap persoalan administrasi perkawinan dan dokumen kependudukan dapat diselesaikan secara terpadu.
Dengan pelayanan tersebut, Pemkot Pasuruan berupaya memastikan setiap warga memperoleh hak administrasi sekaligus perlindungan hukum bagi keluarga dan anak.
“Kepada 33 pasangan peserta isbat nikah dan asal usul anak, saya mengucapkan selamat atas tercatat perkawinannya. Ini adalah langkah baik dan bijaksana yang Bapak dan Ibu ambil untuk melengkapi dan menyempurnakan status pernikahan, demi masa depan keluarga yang lebih baik, serta demi kepastian dan perlindungan hukum bagi anak-anak kita,” pungkasnya.






















