Pasuruan (WartaBromo.com) – Banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri ingin beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena kondisi ekonomi yang berubah. Kondisi tersebut bisa terjadi karena beberapa hal.
Diantaranya seperti kehilangan pekerjaan, pendapatan yang menurun drastis, maupun masalah finansial yang membuat pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan menjadi beban.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, BPJS PBI merupakan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Program ini ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan status sebagai peserta PBI, masyarakat tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Meski demikian, peserta tetap mendapatkan manfaat layanan BPJS Kesehatan seperti peserta lainnya, mulai dari pelayanan rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan darurat sesuai prosedur yang berlaku.
Lantas, bagaimana cara pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI gratis? Berikut syarat dan caranya:
Syarat
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP Elektronik
3. Kartu BPJS Kesehatan Mandiri
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diminta
5. Terdaftar dalam DTKS
6. Tidak menunggak iuran BPJS
Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
Berikut tahapan atau alur pindah dari BPJS Kesehatan mandiri menjadi peserta PBI.
1. Pastikan Sudah Terdaftar di DTKS
Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan nama peserta atau anggota keluarga telah masuk dalam DTKS. Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status DTKS, yakni melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Bisa juga melalui aplikasi Cek Bansos, atau menanyakan langsung ke kantor kelurahan maupun Dinas Sosial. Apabila nama belum terdaftar dalam DTKS, masyarakat perlu mengajukan permohonan pendataan dengan membawa sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga, KTP, serta Surat Keterangan Tidak Mampu jika diperlukan. Pihak kelurahan nantinya akan melakukan proses verifikasi sebelum meneruskan data tersebut ke Dinas Sosial untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Sosial.
Perlu diketahui, proses pendataan tidak langsung disetujui. Validasi DTKS biasanya dilakukan setiap bulan, sedangkan perubahan kepesertaan PBI diperbarui setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
2. Menunggu Penetapan PBI dari Kemensos
Setelah data masuk ke DTKS, Kementerian Sosial akan melakukan penilaian untuk menentukan apakah seseorang memenuhi kriteria sebagai peserta PBI. Apabila lolos proses verifikasi, nama peserta akan dimasukkan ke dalam daftar penerima PBI pada periode berikutnya.
Proses ini tidak berlangsung secara instan. Waktu tunggu perubahan status dapat berkisar antara satu hingga tiga bulan, tergantung jadwal verifikasi data yang dilakukan Kemensos.
3. Mengurus Perubahan Kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan
Setelah nama terdaftar sebagai peserta PBI, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memperbarui status kepesertaan. Dokumen yang perlu dibawa meliputi KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS Kesehatan mandiri, serta bukti telah terdaftar sebagai peserta PBI.
Bukti tersebut biasanya berupa SK PBI dari Kemensos atau data yang sudah muncul dalam sistem BPJS Kesehatan. Petugas kemudian akan memproses perubahan data dan mengubah status kepesertaan dari peserta mandiri menjadi peserta PBI.
4. Status Kepesertaan Menjadi Aktif PBI
Setelah proses pembaruan data selesai, peserta akan resmi menjadi peserta PBI. Dengan status tersebut, peserta tidak lagi perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang digunakan biasanya tetap sama, kecuali peserta ingin mengajukan perubahan fasilitas kesehatan. (Jun)






















