Pasuruan (WartaBromo.com) – Masuk dalam Desil 5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan berarti Bolo Warmo otomatis kehilangan kesempatan menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah pada 2026.
Meski Desil 1 hingga 4 menjadi kelompok yang lebih diprioritaskan dalam sejumlah program bansos, masyarakat yang masuk Desil 5 masih memiliki peluang mendapatkan bantuan sesuai kriteria program yang berlaku.
Dilansir dari dtsen.data.go.id, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan kelompok tersebut.
Desil 1 menjadi kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sementara Desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Bagi masyarakat yang masuk Desil 1 hingga 4, peluang memperoleh sejumlah program perlindungan sosial relatif lebih besar. Namun, status desil bukan satu-satunya penentu seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Lantas, bagaimana dengan Desil 5?
Kelompok ini berada di atas Desil 1 hingga 4 dalam tingkat kesejahteraan. Karena itu, peluang menerima bansos memang lebih terbatas. Namun, Desil 5 tidak serta-merta berarti seseorang dicoret dari seluruh program bantuan pemerintah.
Penentuan penerima tetap mempertimbangkan jenis program, persyaratan, kuota penerima, serta hasil pemutakhiran data pemerintah. Artinya, masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak berhak menerima bansos hanya karena tercatat dalam Desil 5.
Sebaliknya, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya sudah berubah juga perlu memastikan data yang tercatat dalam DTSEN sesuai dengan kondisi sebenarnya. Desil pada dasarnya merupakan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, angka tersebut bukan kartu kepastian bahwa seseorang pasti menerima atau tidak menerima bansos. Bahkan masyarakat yang berada dalam kelompok prioritas pun tetap harus memenuhi ketentuan program bantuan yang dituju.
Untuk mengetahui status terbaru, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Caranya cukup membuka cekbansos.kemensos.go.id, kemudian memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP, mengisi kode captcha, lalu memilih menu pencarian data.
Hasil pencarian akan menampilkan informasi mengenai status penerima manfaat dan data yang tercatat dalam sistem. Jika terdapat ketidaksesuaian data atau perubahan kondisi sosial ekonomi, masyarakat dapat mengikuti mekanisme pemutakhiran data melalui pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Desil 5 bukan berarti pintu bansos tertutup. Namun, peluangnya memang lebih terbatas dibandingkan masyarakat yang berada di Desil 1 hingga 4. (Jun)





















