Ayah di Probolinggo Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak, Diduga Berlangsung 6 Tahun

23

Probolinggo (WartaBromo.com) — Seorang pria berusia 41 tahun di Kota Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Polisi menyebut dugaan kekerasan tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Tersangka berinisial N diamankan Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota setelah kasus tersebut dilaporkan keluarga korban pada 24 September 2026.

Korban kini berusia 17 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan terjadi sejak 2020 hingga Agustus 2026 di kediaman korban dan tersangka di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota IPTU Zainullah mengatakan dugaan kekerasan dilakukan berulang dan disebut meningkat ketika korban beranjak remaja.

“Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Penyidik menemukan dugaan kekerasan seksual serta kekerasan fisik ketika korban menolak,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah korban diduga kembali mengalami kekerasan pada Agustus 2026. Korban kemudian meninggalkan rumah dan mencari tempat aman di rumah tetangganya.

Dari sana, korban dan keluarganya melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada polisi.

Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi.

Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan ditempatkan di tempat yang aman.

“Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan perlindungan kepada korban, termasuk menempatkannya di rumah aman,” kata Kasi Humas.

Penanganan perkara sempat diwarnai kedatangan sejumlah warga ke rumah tersangka pada Kamis (1/10/2026) malam.

Situasi tersebut berpotensi memicu aksi main hakim sendiri. Polisi kemudian mengamankan N dan membawanya ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik selanjutnya memeriksa pelapor, korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan N sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 473 dan atau Pasal 418.

Berdasarkan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Sementara itu, pendampingan terhadap korban terus dilakukan agar korban memperoleh perlindungan dan pemulihan selama proses hukum berlangsung. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.