Tambang, Karhutla, dan Standar Ganda Politik Moral Ulama

18

Kabupaten Pasuruan akhir-akhir ini terjebak dalam ironi penegakan moral yang timpang. Gelombang penolakan terhadap sound horeg mencapai puncaknya ketika lingkaran ulama lokal di Pasuruan, melayangkan ancaman politik yang sangat serius.

Mereka menyatakan siap menarik dukungan politik dari Bupati Pasuruan jika festival pengeras suara ekstrem tersebut tidak dilarang total. Sikap ini tegas, berani, dan membuktikan betapa besarnya daya tawar politik institusi keagamaan di daerah.

Namun, justru di balik keberanian itulah terletak ketimpangan moral yang mencolok. Daya tawar politik yang begitu membahana untuk menertibkan hiburan rakyat mendadak ‘mblegedhes’—layu dan tak berdaya—ketika berhadapan dengan krisis ekologis yang saban hari mengancam keselamatan manusia: pertambangan ilegal, kerusakan hutan, dan pembiaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketimpangan standar moral ini terasa semakin menyayat hati pasca tragedi karhutla di Gunung Bromo pada 15 Oktober 2026. Kebakaran hebat yang bermula dari ladang warga di sekitar kawasan konservasi tersebut merenggut nyawa para penyelamat bentang alam—tiga petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan seorang pekerja hotel—sementara korban luka bakar serius yang sempat dirawat kini juga meninggal dunia.

Nyawa orang-orang kecil seolah ‘digawe tumbal’ oleh kelalaian dan kejahatan lingkungan. Api menunjukkan secara telanjang bahwa krisis ekologis tidak mengenal batas administratif maupun kepentingan ekonomi; ia melahap bentang alam sekaligus merenggut nyawa manusia.

Pada bulan yang sama, ancaman serupa kembali membakar kawasan Arjuno-Welirang sejak 15 Oktober 2026. Titik api terpantau membara di Blok Gumandar (Desa Jatiarjo, Prigen), Gunung Ringgit (Desa Dayurejo), hingga Bukit Nogo (Purwodadi), yang memaksa pemerintah gelagapan hingga menutup total jalur pendakian mulai 17 Oktober (Wartabromo).

Ini bukan lagi sekadar persoalan pemandangan lereng gunung yang menghitam, melainkan ancaman langsung terhadap ekosistem, pasokan air, keselamatan warga, dan keberlanjutan hidup masyarakat di sekitarnya. Tragedi Bromo dan kebakaran Arjuno mestinya menjadi alarm moral utama bagi para ulama Kabupaten Pasuruan.

Di sisi lain, pengerukan alam melalui tambang ilegal berjalan mulus tanpa gertakan politik yang sepadan. Pada 6 Oktober 2026, DLH Kabupaten Pasuruan mencatat sedikitnya tujuh titik pertambangan yang beroperasi tanpa izin atau di luar IUP Operasi Produksi di lima kecamatan, salah satunya berlokasi di Kecamatan Pasrepan yang merupakan kawasan resapan air dan rawan bencana longsor.

Padahal, pengungkapan tambang andesit ilegal di Kertosari, Purwosari pada April 2026 telah membuktikan besarnya skala kejahatan lingkungan ini, dengan penetapan lima tersangka dan pengerukan keuntungan ilegal mencapai Rp648 juta hanya dalam tiga bulan.

Di sinilah letak kontras yang mungkin menohok: sound horeg berhadapan dengan kelas pekerja dan penikmat hiburan rakyat, sehingga sangat mudah digilas dengan tudingan moralitas dan ancaman politik. Sebaliknya, tambang ilegal dan pembiaran hutan berhadapan dengan jejaring pemilik modal, pengusaha bernafsu serakah, serta lingkaran patronase politik yang rumit.

Dalih bahwa kewenangan pertambangan berada di tingkat provinsi kerap dijadikan benteng untuk berlepas tangan, seolah batas administratif sanggup membatasi tanggung jawab moral atas keselamatan jiwa.

Dalam jalinan maqashid syariah, menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) dan merawat lingkungan (hifz al-bi’ah) merupakan prinsip fundamental yang tidak layak dipisahkan dari kemaslahatan umat. Keduanya bukanlah isu tambahan yang boleh disisihkan dari agenda moral ulama.

Jika ulama mampu memasang badan dan mempertaruhkan garis politiknya demi menertibkan pengeras suara di jalanan, mereka mestinya memiliki keberanian yang sama—atau bahkan lebih besar—untuk mempertaruhkan kenyamanan politiknya demi menghentikan para perusak lingkungan.

Wabakdu, jika fatwa dan ancaman politik begitu mudah diobral untuk menundukkan pengeras suara rakyat, sungguh janggal ketika desakan serupa mendadak lumpuh di hadapan asap karhutla dan traktor pertambangan. Menjaga jiwa dan bumi (hifz an-nafs dan hifz al-bi’ah) bukanlah komoditas tawar-menawar yang dipilih saat nyaman dan dibuang saat berhadapan dengan pemilik modal.

Selama ulama hanya garang pada hiburan kelas bawah namun membebek pada perusakan alam, selama itu pula keadilan moral di Kabupaten Pasuruan tak lebih dari sekadar “sandiwara politik” yang kehilangan ruh kemanusiaan.

_________________________

**Arif H. Ayik | Warga Kabupaten Pasuruan yang Biasa Saja

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.