Probolinggo (WartaBromo.com) – Dua anggota Polres Probolinggo ditilang setelah kedapatan tidak membawa dokumen berkendara saat pemeriksaan internal, Rabu (28/10/2026). Penindakan ini dilakukan untuk memperkuat disiplin personel sekaligus mendukung Operasi Patuh Semeru 2026.
Pemeriksaan dipimpin Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Ali Rifqi Mubarok bersama Kasi Propam, Kasiwas, dan Kasi Humas. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan anggota, termasuk surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Dari pemeriksaan tersebut, dua anggota diketahui lupa membawa dokumen berkendara. Keduanya kemudian dikenai tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui AKP Ali Rifqi Mubarok menegaskan, kedisiplinan anggota harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian.
“Anggota Polri harus memberi contoh. Sebelum meminta masyarakat tertib berlalu lintas, personel harus lebih dulu mematuhi aturan,” kata Ali.
Menurut Ali, kegiatan penegakan ketertiban internal atau bersih ke dalam menjadi bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan personel dalam berlalu lintas.
Ia mengingatkan anggota agar selalu memastikan dokumen kendaraan lengkap sebelum berkendara. Kepatuhan terhadap aturan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Kami mengingatkan seluruh personel agar melengkapi surat kendaraan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ujarnya.
Polres Probolinggo berharap penindakan terhadap anggota yang melanggar dapat memperkuat budaya disiplin di lingkungan kepolisian. Keteladanan personel diharapkan sejalan dengan upaya mengajak masyarakat mematuhi aturan lalu lintas.
Melalui pengawasan internal tersebut, kepolisian menegaskan bahwa aturan lalu lintas berlaku bagi semua pengguna jalan, termasuk anggota Polri. (fat/saw)




















