Dana Hibah KONI Kota Pasuruan Diduga Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Ditahan

70

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025, GS, dan bendaharanya, ACIB, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah. Keduanya langsung ditahan setelah penyidik menemukan dugaan belanja fiktif hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Kota Pasuruan selama tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783.

Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi, dokumen, hingga keterangan ahli.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni GS selaku Ketua Umum KONI Kota Pasuruan dan ACIB selaku bendahara periode 2023–2025,” ujarnya.

Dalam penyidikan perkara ini, kejaksaan telah memeriksa 68 saksi. Mereka terdiri dari pengurus harian dan bidang KONI, pihak sekretariat, dinas pengampu hingga penyedia barang dan jasa.

Penyidik juga mengantongi laporan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan tertanggal 16 Oktober 2026, dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan, serta barang bukti berupa stempel yang diduga palsu. Selain itu, dua ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, serta pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan dana hibah.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783,” lanjutnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menerapkan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GS dan ACIB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026. Penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum.

Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka untuk merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan kepada penuntut umum. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.