Polisi Amankan 20 Ton Beras SPHP dalam Kasus Pengemasan Ulang, 4 Orang Tersangka

18

Bangil (WartaBromo.com) – Dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Pasuruan terbongkar. Sebanyak 20 ton beras yang semestinya disalurkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan masyarakat diduga dikemas ulang menggunakan karung polos sebelum dijual kembali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial I.H., F., S.Y., dan M.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pengemasan ulang beras SPHP di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/10/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, di lokasi, polisi mengamankan lima orang yang berada di tempat pembongkaran beras SPHP. Petugas juga menyita satu unit truk bernopol N 8415 UG, beras SPHP sebanyak 20 ton, serta beras dalam kemasan polos yang dalam pendataan awal disebut mencapai 800 kilogram.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam siaran persnya menyebutkan, hasil penyidikan sementara mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang tersebut melibatkan sejumlah pihak dari Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, hingga Karanganyar Jawa Tengah.

“Modusnya, tersangka I.H. diduga membeli 20.000 kilogram atau 20 ton beras SPHP dari F. dan S.Y. dengan harga Rp11.750 per kilogram,” kata Irawan saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (30/10/2026).

Beras tersebut disebut diambil dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, menggunakan dua unit truk bernopol N 8415 UG dan N 8605 ES. Selanjutnya, beras dibawa ke rumah I.H. di Desa Pagak, Kecamatan Beji.

Di lokasi tersebut, kemasan SPHP diduga dibuka dan isinya dipindahkan ke karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram. Aktivitas itu diduga melibatkan I.H., W., S.D., dan A.W.

Sementara itu, M. diduga mengatur pengiriman tenaga kerja dari Kabupaten Karanganyar ke Pasuruan untuk membantu proses pengemasan ulang tersebut.

Setelah dikemas menggunakan karung polos, beras diduga kembali dijual kepada M. dengan harga Rp12.200 per kilogram.

Jika dihitung berdasarkan selisih harga pembelian dan penjualan, terdapat selisih Rp450 per kilogram atau sekitar Rp9 juta untuk volume 20 ton. Namun, angka tersebut merupakan selisih transaksi berdasarkan keterangan sementara penyidik, bukan keuntungan bersih yang telah dipastikan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.900 sak beras SPHP, 14 karung beras polos berkapasitas 50 kilogram, satu unit mesin jahit karung, 384 karung polos hijau, serta 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran lima kilogram.

Selain itu, turut disita satu unit truk, satu unit Mitsubishi Colt Pickup, telepon seluler iPhone 11, surat jalan pengemudi, serta sejumlah perlengkapan pengemasan lainnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena beras SPHP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras, sekaligus membantu masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.

Pengemasan ulang beras SPHP untuk diperdagangkan kembali dengan kemasan berbeda berpotensi mengaburkan identitas produk, termasuk informasi mengenai asal-usul dan peruntukan beras tersebut.

Di sisi lain, asal-usul beras, mekanisme pengambilan dari gudang Bulog, serta jalur distribusinya masih perlu didalami.

Polisi juga belum memerinci bagaimana beras SPHP tersebut dapat diperoleh hingga mencapai 20 ton, termasuk mekanisme penyaluran dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya.

Polres Pasuruan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami alur pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang, hingga penjualan beras tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini sekaligus menyisakan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi beras SPHP. Sebab, upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan tidak cukup hanya melalui penyediaan stok, tetapi juga membutuhkan pengawasan ketat agar beras bersubsidi tidak disalahgunakan dalam rantai perdagangan. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.