Jakarta (WartaBromo.com) – Tawaran gaji hingga Rp50 juta per bulan diduga menjerat puluhan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pekerjaan di luar negeri. Sebanyak 58 WNI dilaporkan menjadi korban perekrutan untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia, termasuk mantan anggota TNI dan Polri.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026), Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan bahwa para korban awalnya tidak secara langsung ditawari pekerjaan sebagai tentara bayaran. Mereka justru dijanjikan pekerjaan lain, seperti tenaga logistik, melalui media sosial, grup lowongan kerja, dan aplikasi percakapan.
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” kata Nurul, dinukil dari antara.com, pada Senin (2/11/2026).
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut, setelah proses perekrutan dan keberangkatan ke Rusia, para korban diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Mereka juga berisiko menjalani pelatihan dan dikirim ke wilayah konflik bersenjata.
Dalam salah satu kasus, korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta, serta gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Bareskrim Polri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam lima laporan polisi terkait dugaan TPPO dengan modus perekrutan tentara bayaran Rusia. Sejumlah tersangka merupakan warga negara asing.
Polisi menyebut praktik ini berbahaya karena korban berpotensi dikirim ke wilayah konflik tanpa perlindungan hukum, kontrak kerja yang jelas, dan jaminan keselamatan.
Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan gaji fantastis. Calon pekerja perlu memeriksa identitas perekrut, legalitas perusahaan, serta kejelasan kontrak sebelum menyerahkan dokumen pribadi atau berangkat ke negara tujuan. (afw/jun)





















