Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape, Berlaku Saat Dinas Maupun Di Luar Dinas

11

Jakarta (WartaBromo.com) – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan aturan yang melarang seluruh anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau vape.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh personel, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Seperti diberitakan Kompas.com pada Senin (2/11/2026), kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Kapolri menegaskan anggota yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Bahkan, sanksi bisa berlanjut ke proses pidana jika ditemukan kandungan narkotika dalam vape yang digunakan.

“Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” kata Suyudi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026), seperti diberitakan ANTARA.

Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penerapan aturan tersebut dan melaporkan anggota yang kedapatan menggunakan vape melalui saluran pengaduan resmi. (afw/jun) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.