DPW PKB Jatim Minta Segera PAW Joko Cahyono

396

Gondangwetan (wartabromo) – Pemberhentian Joko Cahyono dari anggota dan kepengurusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Pasuruan dianggap oleh DPW PKB Jawa Timur sudah sesuai dengan AD/ART Partai. Karenanya, pihak DPW meminta agar pergantian antar waktu (PAW) segera diproses oleh DPC PKB Kabupaten Pasuruan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPW PKB Jawa Timur,  Abdul Halim Iskandar  saat berkunjung ke Ponpes Darumafatihil Ulum, Dusun Podokaton, Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan, Sabtu (19/1/20013).

Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan oleh DPW melalui Surat Keputusan nomer : 0265/DPW-03/VI/A1/XI/2012, tertanggal 16 November 2012 sudah sah dan tidak ada masalah. sehingga pihaknya memerintahkan kepada DPC PKB Kabupaten Pasuruan untuk segera memproses PAW-nya.

“Itu sesuai dengan AD/ART. Tidak ada masalah. Saya minta segera diproses PAW-nya,” ujar  Abdul Halim Iskandar yang saat itu hadir mendampingi Ketua DPP PKB, Muhaimin Iskandar.

Dalam kesempatan tersebut, Muhaimin Iskandar yang sempat mendapatkan pertanyaan dari wartawan terkait PAW Joko Cahyono langsung menyerahkan sepenuhnya jawabannya kepada DPW PKB Jawa Timur.

“Tuh biar dijawab oleh DPW,” ujar Muhaimin.

Sebelumnya diberitakan, munculnya SK pemberhentian dari DPW PKB Jawa Timur, mendapat penolakan dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono. Menurutnya, pemecatan terhadap dirinya bertentangan dan melangggar statuta, yakni Bab II pasal 11 Anggara Rumah Tangga partai. Selain itu, dirinya maju sebagai wakil bupati dari Partai Golkar, tidak melamar melainkan diusung oleh Partai Golkar.

“Saya sudah melayangkan surat penolakan ke DPW, dan hingga detik ini belum mendapat balasan. Saya masih anggota PKB dan akan menempuh jalur hukum jika dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu),” ungkapnya. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.