Main Judi Remi Di Sawah, Ditangkap

614

Pasuruan (wartabromo) – Gara-gara main judi kartu remi di areal persawahan, lima orang warga Kota Pasuruan akhirnya berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Pasuruan Kota. Mereka adalah Burhan, Jatmiko, Salam, Adam dan Jimin Sujatmiko.

Kelimanya ditangkap jajaran satuan reserse Polres Pasuruan Kota saat sedang asyik bermain kartu remi di Jalan Erlangga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Joko Siswanto mengatakan, saat digrebek para pelaku judi remi tersebut semula berjumlah tujuh orang namun kemudian yang berhasil ditangkap hanya lima orang saja.

“Dua orang lainnya berhasil kabur, tapi sudah dalam pengejaran petugas,” ujar AKP Joko Siswanto, Senin (30/1/2012).

Menurutnya, penangkapan pelaku judi remi tersebut berkat laporan warga sekitar yang mengaku cukup resah dengan kian maraknya aksi perjudian yang dilakukan para pelaku di areal persawahan tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan nantinya bisa berpengaruh terhadap aksi kriminalitas di daerah setempat.

Dari tangan kelima pelaku, polisi berhasil menyita 2 set kartu remi serta uang tunai senilai Rp 189 ribu. Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 sub pasal 303 bis untuk judi remi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (yog/yog)