DPO Otak Pencurian Brankas KUD ‘Dadi Jaya’ Dibekuk

769

Purwodadi (wartabromo) – Setelah sempat menjadi buron selama tujuh tahun. Dalang pencurian brankas KUD Dadi Jaya Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi, Pasuruan akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan, Kamis (15/3/2012) dini hari kemarin.

Pelaku yang tak lain adalah Satpam KUD Dadi Jaya Purwodadi tersebut bernama Ali Sadikin (41) warga Dusun Parelegi Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diketahui telah menjadi otak sekaligus dalang aksi pencurian brankas KUD senilai Rp. 13 juta rupiah pada 22 maret 2005 silam.

Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Bambang HS, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya setelah hampir selama 7 tahun menghilang ke Pulau Kalimatan.

“Petugas Buser mengetahui keberadaan pelaku setelah terlihat pulang ke rumahnya,” ujar AKP Bambag HS, Jum’at (16/3/2012).

Akibat pencurian brankas tersebut sebelumnya polisi telah meringkus 4 orang pelaku yakni Ibnu (sudah divonis ), Darwis (sudah divonis ), Nurhadi ( sudah divonis) dan juga Mu’in (sudah divonis). Mereka adalah para pelaku yang terlibat secara langsung dalam aksi pencurian tersebut. Sementara Ali sadikin, sang satpam, tidak terlibat langsung dan hanya bertugas mengatur rencana sebelum kegiatan aksi pencurian tersebut dilaksanakan.

“Saat itu, Pelaku mencuri brankas dengan cara merusak jendela samping dan keluar lewat pintu belakang,” ungkap lelaki yang tubuhnya agak tambun tersebut.

Dihadapan petugas, Ali sadikin mengaku dirinya hanya mendapatkan bagian uang Rp. 250 ribu paksa pencurian tersebut berhasil menggondol brankas milik KUD.

“Pelaku hanya mendapatkan jatah dua ratus lima puluh ribu rupiah dari pelaku bernama Ibnu,” lanjut Bambang.

Akibat perbuatnnya, kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji penjara dan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/yog)