Timbun 9 Ton Solar, SPBU Prigen Digrebek

623

Prigen (wartabromo) – Diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar, sebuah SPBU Desa Candi Jawi Kecamatan Prigen, Pasuruan digrebek jajaran Satreskrim Polres Pasuruan, Senin (26/3/2012).

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54 671 21 tersebut telah melakukan penimbunan sebanyak 9 ton solar yang disimpan di dalam bekas pompa pengisian BBM jenis premium yang selama hampir satu tahun terakhir tak difungsikan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono saat ditemui di lokasi menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pemilik SPBU berinisal M tersebut dilakukan dengan cara mengisi tandon yang kosong dengan BBM jenis solar sejak satu bulan terakhir.

“Pemilik sengaja mengisi tangki premium yang seharusnya kosong dengan BBM jenis solar,” ujar AKP Supriyono.

Dari hasil pengamatan wartabromo di lapangan, tempat pengisian BBM jenis premium tersebut sudah terlihat mangkrak tanpa mesin pompa namun demikian sejumlah tandon yang terhubung dengan lokasi pompa masih terawat dan terisi dengan BBM jenis premium serta solar.

Salah satu tandon yang letaknya paling kanan dan berjarak 10 meter dari pompa tersebut yang sebelumnya telah kosong, difungsikan kembali oleh pihak SPBU dengan menimbun BBM jenis solar sebanyak 9 ton.

Paska pengrebekan, pemilik berinisal M warga Prigen dan petugas pengawas SPBUĀ  langsung dimintai keterangan oleh petugas di Mapolres Pasuruan.

“Pemilik bisa dijerat dengan pasal 53 huruf C undang-undang RI nomer 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun,” tegas Kasatreskrim, AKP Supriyono. (yog/yog)