12 Anggota Polres Pasuruan Langgar Plat Nomer

219
Dicegat - Seorang anggota Polisi yang sedang masuk Halaman Mapolres Pasuruan diperiksa kelengkapan surat kendaraannya oleh Kasi Propam dan KBO Lantas Polres Pasuruan dalam rangka giat Gaktibplin Polres Pasuruan

Bangil (wartabromo) – Bukannya memberi contoh yang baik pada masyarakat, 12 anggota Polres Pasuruan ini malah melakukan pelanggaran. Mereka terjaring dalam operasi Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) karena melanggar aturan kendaraan bermotor.

”Giat dilaksanakan secara rutin untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Masih ada anggota yang melanggar,” kata Kasi Propam Iptu Wiksan, Selasa (24/4/2012).

Menurut Wiksan, 12 anggota tersebut melakukan pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Para anggota yang kedapatan melanggar akan diberikan peringatan dan saksi.

”Kita sita STNK mereka,” terangnya.

Operasi Gaktibplin dilakukan rutin pada semua kendaraan bermotor yang dipakai anggota, baik roda dua maupun roda empat. Semua kendaraan anggota yang masuk ke Mapolres diberhentikan dan diperiksa surat-surat kendaraan mulai SIM, KTA, STNK, TNKB, kelengkapan sepeda motor serta surat kelengkapan anggota yang lainnya.

“Giat serupa juga dilakukan di semua polsek jajaran,” pungkas Wiksan. (jr/yog)