Tersangka Pembunuh Balita Intan, Dijerat Pasal Berlapis

298
Ilustrasi

Pasuruan (wartabromo) – NQ alias M (17), pelaku pembunuhan Intan Diah Puspitasari (2) balita asal Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan ditetapkan jadi tersangka.

Polisi menjerat NQ dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini polisi masih terus mengembangkan penyidikan. Selain sudah menetapkan NQ sebagai tersangka, polisi juga sudah memeriksa 5 saksi. Mereka diantaranya Misdi, ayah NQ dan Slamet Riyadi, ayah korban serta 3 tetangga korban.

“Kita masih kembangkan penyelidikan. Tersangka bisa bertambah,” kata AKP M Kholil, Kanit Reskrim Polres Pasuruan, Minggu (27/5/2012).

Sementara untuk kepentingan keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak dinginkan, polisi memilih menitipkan NQ di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan. “Kita titipkan di Lapas,” imbuh Kholil.

Intan Diah Puspitasari (2), putri pasangan Slamet riyadi dan Oktaviana, ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar NQ. Balita asal Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, diduga dibunuh NQ alias M (17) dengan cara dibekap bantal. (fyd/fyd)