Nyabu, Bocah Tua Nakal Divonis 5 Tahun

330
Kakek Nyabu - Terdakwa sabu sedang berkonsultasi dengan penasehat hukumnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (26/6/2012)

Pasuruan (wartabromo) – Meski usianya sudah udzur dan memiliki banyak cucu, namun hal tersebut tak membuat Samsul Arifin (50) warga Pandaan, Pasuruan untuk bertobat dan menjahui maksiat. bahkan ia justruĀ teler dengan menggunakan obat narkotika golongan 1 sabu-sabu.

Bocah tua nakal yang sebelumnya pernah dijebloskan ke penjara setelah divonis dengan kasus sabu-sabu oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut, kini kembali mengulangi perbuatannya dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan.

Kakek yang memiliki 6 orang cucu tersebut divonis hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp. 800 juta subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim pegadilan negeri Bangil dalam sidang vonis yang diketuai oleh I Putu Gede Astawa, Selasa (26/6/2012).

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, Abvianto, SH dan Gitta, SH yang menuntutnya dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara dengan subsider kurungan 6 bulan atas denda Rp 800 juta.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenai pasal 112 ayat ke 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar I Putu Gede Astawa saat membacakan putusan vonis.

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa selama persidangan yakni ia mau mengakui semua kesalahan yang dilakukannya termasuk bersikap sopan selama menjalani proses persidangan.

Atas putusan tersebut, sang kakek hanya tertegun dan akhirnya menerima secara ikhlas vonis yang diberikan kepadanya. (H8/yog)