Bak Aktor ‘Ocean’s 13’, DPO Penggelapan Motor Melenggang di Mapolres

212

Pohjetrek (wartabromo) – Mungkin Lasiono (40), warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek ini bukan penggemar film. Namun aksi yang dilakukannya tidak jauh berbeda dengan para aktor ‘Ocean’s 13. Meski tidak sama dalam hal cerita, namun ketenangan Lasiono yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) memasuki Mapolres Pasuruan tidak pernah disangka sebelumnya.

Well! Begitulah yang dilakukan Lasiono, seorang DPO kasus penggelapan motor Yamaha Mio dengan korban bernama Khasbullah, Desa Warungdowo yang dilaporkan ke Polsek Pohjentrek pada bulan Januari 2011 lalu. Dengan santainya ia masuk Mapolres Pasuruan dan bebaur dengan pemohon SIM lainnya. Di sana, ia memang berniat memperpanjang SIM-nya.

Hingga beberapa menit polisi yang sudah mengejarnya sejak setahun lalu tidak menyadari kehadirannya. Sampai pada akhirnya, Kapolsek Pohjetrek Kompol Bambang HS yang sedang ada agenda di Mapolres mendapat laporan dari petugas SIM bahwa buruannya sedang berada di Mapolres untuk memperpanjang SIM. Tidak mau kehilangan DPO-nya, Kapolsek beserta beberapa anggota langsung mengamankannya.

“Kami mendapat informasi dari petugas SIM, tersangka sedang mengurus perpanjangan SIM. Kita langsung mengamankannya,” kata Kapolsek Pohjentrek Kompol Bambang HS, Selasa (17/7/2012).

Benar saja. Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan motor milik korban. Ia juga mengaku selama ini melarikan diri ke Mojokerto.

“Kita jerat tersangka dengan pasal 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas mantan Kasubbag Humas Polres Pasuruan ini. (fyd/fyd)