Tak Terbukti Selundupkan Imigran, Dua Nelayan Pasuruan Dipulangkan

348
Selamat - Dua ABK asal Kota Pasuruan akhirnya dipulangkan setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan Australia

Pasuruan(wartabromo) – Rivai, 27 dan M Yunus, 31, warga Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Purworejo, Dua warga Kota Pasuruan yang dituduh terlibat dalam penyelundupan imigran akhirnya dipulangkan dari Australia.

Pemulangan dua orang anak buah kapal (ABK) ini dilakukan setelah pengadilan setempat membebaskan keduanya karena jaksa penuntut tidak bisa membuktikan keterlibatannya.

Keduanya warga tersebut ditangkap polisi australia saat mengangkut lebih dari 60 orang imigran asal Timur Tengah yang mencari suaka politik ke Australia.

Staf Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Sydney, Fahmi Jamaludin, menyatakan, kedua warga Kota Pasuruan ini ditahan atas tuduhan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian Australia. Akibatnya, dua nelayan yang biasa melaut hingga ke perairan Samudra Indonesia tersebut sempat menjalani masa penahanan selama 18 bulan.

“Mereka ini dimanfaatkan oleh mafia penyelundupan manusia. Karena tidak terbukti maka kita bebaskan,”ujar Fahmi Jamaludin.

Menurut Konjen RI tersebut, pihaknya telah melakukan pendampingan hukum, seperti menyediakan pengacara maupun penerjemah.

Atas pengembalian dan pembebasan tersebut, Walikota Pasuruan Hasani mengatakan sangat berterima kasih atas proses pendampingan dan pemulangan dua warganya dalam kondisi selamat. Selain itu, kasus ini setidaknya menjadi pelajaran bagi para nelayan Kota Pasuruan lainnya.

“Kami berharap agar kasus ini menjadi yang terakhir,” ujar Hasani saat proses penyerahan dua warganya oleh Konjen RI di Australia tersebut.(yog/yog)