438 WNI Tersangkut Kasus Imigran Gelap di Australia

246
Selamat - Dua ABK asal Kota Pasuruan akhirnya dipulangkan setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan Australia

Pasuruan (wartabromo)– Sebanyak 438 orang Warga Negara Indonesia menjalani proses hukum di Australia Selama dua tahun terakhir hingga Maret 2012. Namun tersisa 393 orang WNI yang masih menunggu proses hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Sydney, Fahmi Jamaludin terkait banyaknya WNI yang dianggap melakukan pelanggaran UU Keimigrasian tentang penyelundupan imigran gelap.

Menurutnya, rata-rata WNI yang semuanya ABK tersebut dimanfaatkan oleh sindikat penyelundupan imigran untuk mengangkut penumpang tujuan Australia.

“Para ABK ini diberi imbalan tertentu dan diiperintah menunggu 2-5 KM ditengah laut untuk mengangkut penumpang imigran ke Australia,”ungkap Fahmi Jamaludin.

Para sindikat imigran tersebut,Lanjut Fahmi, mengincar ABK berusia muda. Alasananya, pelaku dibawah usia 18 tahun bisa dibebaskan tanpa melalui proses hukum.

“Jika tertangkap mengaku masih berusia dibawah 18 tahun maka akan dibebaskan,”pungkas Fahmi.(yog/yog)