Kepergok Curi Tas di Masjid, Mantan Wartawan Babak Belur Dihajar Jamaah

253
Malu - Ipung menutupi wajahnya karena malu, Rabu (14/11/2012). Foto: Gesang Arif Subagyo

Bugulkidul (wartabromo) – Ipung Saifullah (44), warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi menderita luka lebam di wajahnya. Pria yang mengaku mantan wartawan Harian Memorandum yang bertugas di wilayah Banyuwangi ini jadi bulan-bulanan bogem mentah usai kepergok mencuri tas milik jamaah di masjid Al – Kautsar, Jalan Ir Juanda, Kota Pasuruan.

“Saya kontributor Harian Memorandum, saya sudah berhenti awal tahun lalu,” kata Ipung ditemui di Mapolsek Bugulkidul, Rabu (14/11/2012). Ia mengatakan itu sambil menutupi wajahnya yang lebam.

Saat berbincang dengan wartawan, Ipung mengatakan, awalnya ia sedang dalam perjalanan ke Malang. Saat datang waktu sholat maghrib, Selasa (13/11/2012) petang, ia memutuskan untuk berhenti di masjid Al – Kautsar untuk menjalankan sholat.

Usai sholat, ia tidak langsung meneruskan perjalanan. Ia duduk-duduk di serambi masjid melepas lelah. Namun saat melihat ada sebuah tas milik seorang jamaah yang ditinggalkan untuk berwudlu, niat jahatnya muncul.

“Saat itu saya melihat ada tas, dan entah mengapa saya ingin mengambilnya,” ujar pria yang kini berprofesi sebagai pemburu barang-barang antik ini.

Saat ia hendak memasukan tas kecil milik korban ke dalam tas punggung miliknya, jamaah masjid memergokinya. Ia pun hanya bertahan saat para jamaah menghajarnya.

Kapolsek Bugulkidul, Kompol Agung Setyono, mengatakan pihaknya yang terlambat datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka. Ia kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa tas milik korban dan tas miliknya, serta sebuah ID Card Harian Memorandum. Tas milik korban berisi HP Cross, STNK, uang 70 ribu.

“Tersangka mengaku mantan wartawan Memorandum. Ia juga membawa ID Card,” kata Agung Setyono.

Polisi, lanjut Agung, masih melakukan penyelidikan kasus yang mencoreng wajah media ini. Polisi juga akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah tersangka benar mantan wartawan Harian Memorandum. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 junto 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (fyd/fyd)