Nyabu di Mobil Pick Up, Arek Tejowangi Ditangkap

278

Purwosari (wartabromo) – Suryo Hadi (37) warga Dusun Kemirahan Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari, Pasuruan akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara Mapolres Pasuruan. Hal ini terjadi setelah arek Tejowangi tersebut tertangkap basah petugas unit reskoba Polres Pasuruan sedang asyik nyabu di dalam mobil Pick Up miliknya di Jalan raya Suwayuwo Kecamatan Sukorejo, Pasuruan.

Pria yang memiliki usaha rias pengantin dan sewa alat pesta tersebut diringkus oleh petugas unit Reskoba yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba AKP Yusuf Anggi bersama barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisi Kristal putih narkotika golongan 1 jenis sabu seberat kotor   0,3 gram , satu buah pipet kaca yang didalamnya masih tersisa kristal warna putih seberat kotor 0,9 Gram,  satu buah botol kecil dan dua sedotan plastik.

“Saat ditangkap pelaku sedang asyik menghisap sabu di dalam mobil pick up,” tegas AKP Suprihatin, Kasubaghumas Polres Pasuruan, Jum’at (4/1/2012).

Dijelaskannya, pelaku sudah lama menjadi target incaran petugas setelah mereka mendapatkan informasi terkait kebiasaan pelaku yang gemar menghisap narkotika golongan 1 tersebut.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya seharga Rp. 300.000 per bungkus.

“Saat ini pemilik barang haram tersebut masih kita kejar,” lanjut AKP Suprihatin.

Akibat perbuatnnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan serta dijerat dengan undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yog/yog)